Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dan Tips Jika Belum Terdaftar

12 Februari 2024, 14:52 WIB
Lakukan cek DPT online untuk melindungi hak pilih di Pemilu 2024 /Antara/Fransisco Carolia/

ZONABANTEN.com - Lakukan cek DPT online segera, dan pastikan diri terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Tepat pada 14 Februari nanti, Pemilu 2024 akan menjadi momen besar rakyat Indonesia, di mana nasib bangsa lima tahun ke depan akan di tentukan.

Untuk menghindari tak terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara telah menyediakan layanan cek DPT online, yang dapat diakses dengan mudah.

 Baca Juga: Peringatan Hari Radio Sedunia 13 Februari, Ketahui Sejarah Penemuan Teknologi Ini

Adapun cara cek DPT online ini dapat diakses melalui smartphone ataupun PC, dan hanya bermodalkan E-KTP.

Untuk mengetahui cara cek DPT online, berikut adalah panduan singkatnya:

 

Cara Cek DPT Online

Langkah 1: Akses Website KPU

Kunjungi website resmi KPU untuk mengecek DPT online di cekdptonline.kpu.go.id.

 Baca Juga: Sukses Kalahkan 49ers, Chiefs Jadi Juara Super Bowl

Langkah 2: Masukkan NIK E-KTP atau Nomor Paspor

Setelah portal terbuka, sebuah kolom akan disajikan yang dapat diisi dengen Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, atau Nomor Paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri.

Pastikan untuk melakukan penginputan data dengan benar.

 

Langkah 3: Klik "Cari"

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.

 Baca Juga: Selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Serang Harap Parpol Bisa Tertibkan APK secara Mandiri

Langkah 4: Hasil Pencarian

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang telah dimasukkan. Adapun informasi yang akan muncul adalah sebagai berikut:

  • Nama Lengkap Pemilih
  • NIK (disensor sebagian)
  • Nomor KK (disensor sebagian)
  • Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan domisili
  • Nomor TPS
  • Alamat potensial TPS
  • Map lokasi TPS

 

Langkah 5: Simpan atau Cetak Hasil

Hasil pencarian dapat disimpan atau dicetak, untuk kemudian di tunjukan kepada petugas TPS saat pemungutan suara.

 Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 di Luar Negeri Tersebar di Media Sosial, Ketua KPU RI Sebut Itu Tidak Benar

Bagaimana Jika Belum Terdaftar DPT?

Jika mendapati diri belum terdaftar selama proses cek DPT online, ada beberapa cara yang dapat diupayakan.

Dilansir dari kpu.go.id, masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP ke TPS.

Adapun TPS yang dapat digunakan adalah TPS yang letaknya sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada KTP.

Pemilihan dapat dilakukan diantara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

 

Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024, dengan menggunakan hak pilih.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler