Pemilu 2024 Kian Dekat, Warga Bisa Tertibkan APK Secara Langsung Pada Masa Tenang

29 Januari 2024, 18:12 WIB
Warga Bisa Tertibkan APK Secara Langsung Pada Masa Tenang /ANTARA

ZONABANTEN.com – Pemilu 2024 kian mendekat, saat ini masyarakat Indonesia tengah berada di fase kampanye dan sebentar lagi akan memasuki masa tenang.

Sekedar informasi, warga masyarakat bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 demi menjaga momen pemungutan suara kondusif.

"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin di Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024 dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Presiden Jokowi Sebut Berulang Kali Diajak Kampanye oleh Kaesang Pangarep

Burhanuddin menyatakan masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pemilu yakni 11 hingga 13 Februari 2024.

Dia menjelaskan, masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon legislatif sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.

"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang," tegasnya.

Dengan demikian, Bawaslu DKI mengupayakan penertiban APK agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang sembarangan.

Baca Juga: Capres Saling Klaim Suara NU Pada Pilpres 2024, Gus Mus: Itu Bukan Urusan NU!

Adapun usai melakukan penertiban APK, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Bawaslu DKI.

"Nanti mereka dikasi kesempatan buat ambil sebelum pelaksanaan pemilu, jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu," katanya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin lskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Caleg Partai NasDem di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara, Imbas Video Kampanye yang Libatkan Anak Dibawah Umur

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler