Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, Berikut Besarannya

17 Januari 2024, 11:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah-2024 Masehi /Setkab

ZONABANTEN.com – Pemerintah terbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, berikut besarannya. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.

Diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berikut besaran Bipih jemaah haji regular tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.833.934,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

Baca Juga: Mengungkap Alasan Mengapa Biaya Ibadah Haji di Indonesia Mahal, Ini Faktanya 

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Baca Juga: Dana Haji Indonesia Saat Ini Capai Rp165 Triliun, Menteri Agama: Dikelola dengan Baik oleh BPKH 

Besaran Bipih jemaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan untuk besaran Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.652.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

Baca Juga: Terbaru! Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Hanya Perlu Bayar Rp56 Juta 

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Selain itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler