Waspada, Joki Daftar Kartu Prakerja Berkeliaran

18 September 2020, 08:37 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 9 /

ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang 9.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Jumat 18 September 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Sayangnya, banyak orang yang memanfaatkan keadaan akibat susahnya mendapatkan kartu prakerja.

Mereka ini menjual jasa joki daftar prakerja dan juga akun pekerja.

Di media sosial terutama facebook di grup-grup sosial ada seorang yang kami samarkan Namanya, berani menjual jasa untuk proses pendaftaran kartu prakerja.

Baca Juga: Mahasiswa Adukan Benyamin Davnie ke Kejari Tangsel Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dimulai dengan paket harga biaya pelatihan dan juga bahan materi sampai pencairan insentif sudah tertera harganya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Verified Account @prakerja.co.id, Sobat Prakerja, mohon berhati-hati, ya, bila mendapatkan informasi seputar penjualan akun Kartu Prakerja. Bisa jadi itu modus penipuan.

Akun Kartu Prakerja telah dilengkapi dengan fitur keamanan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pemadanan NIK Prakerja dengan NIK akun e-wallet atau bank, foto KTP dan swafoto bersama KTP saat registrasi akun e-wallet, dan tidak bisa mengganti nomor HP yang telah ditautkan dengan akun Prakerja.

Baca Juga: Doa Tolak Bala Supaya Terhindar dari Bencana, Bacaan Arab Latin dan Artinya

Jadi, akun Prakerja milik orang lain tidak bisa digunakan untuk mencairkan insentif karena adanya perbedaan identitas, Sobat.

Lagi pula, untuk mendaftar Kartu Prakerja caranya juga mudah!

Cukup buka situs www.prakerja.go.id dan ikuti instruksi pendaftaran yang tersedia untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 18 September 2020, Waktu Borong Emas Tiba

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:

Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif

Klik kolom Daftar

Baca Juga: Jika Tidak Ingin Kena Sanksi , Kenakan Masker Menutupi Hidung, Mulut dan Dagu Selama Di Luar Rumah !

Kemudian pilih menu Metode Verifikasi

Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email

Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja

Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan

Klik Selanjutnya

Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

Jika sudah, klik Selesai.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jum'at 18 September 2020 : Lengkap! Dari FTV Pagi hingga FTV Utama

Pasca selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan. Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.

Baca Juga: Jadwal Acara tvN Jumat 18 September, Flower of Evil Tayang Dua Episode Hari Ini Eps 14 Dan 15

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Mari kita jaga program Kartu Prakerja dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.*** (Emis Suhendi)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler