Diduga Sembunyikan Rekaman CCTV, Edi Darmawan Salihin Dilaporkan ke Bareskrim

4 Desember 2023, 11:05 WIB
Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin diadukan ke Bareskrim karena diduga telah menyembunyikan rekaman CCTV terkait kematian putrinya /Fajar/PMJ News

ZONABANTEN.com – Diduga sembunyikan rekaman CCTV, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim. Pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso membuat aduan terhadap ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.

Antoni Silo, perwakilan dari aliansi advokat tersebut mengatakan, bahwa aduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan kepada Edi, karena diduga menyembunyikan rekaman CCTV terkait kasus kematian anaknya, Mirna.

Antoni menyatakan, bahwa saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu, tidak ada rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Baca Juga: Protes, Kembaran Mirna Salihin Angkat Bicara Soal Serial 'Sianida': Hasilkan Uang dari Kesedihan Orang Lain

Namun, pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas, Edi secara terang-terangan memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya, yang diklaim tidak dimunculkan saat persidangan.

“Artinya, kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” ujar Antoni di Bareskrim Polri.

Antoni menyebutkan, bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak utuh itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu akan berada di tangan polisi, gitu ya. Kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena nggak ada berarti di berkasnya penyidik,” jelas Antoni.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Kematian Mirna di Film Dokumenter Ice Cold : Murder, Caffe And Jesicca Wongso 

Di kesempatan yang berbeda, Edi Darmawan mengatakan, bahwa rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi.

Edi juga mengatakan, bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan, untuk meringankan hukuman Jessica.

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA (Mutual Legal Agreement), Ausie (Australia) tidak mau Jes dihukum mati,” pungkas Edi.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler