ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang termasuk di tempat wisata yang dikelola oleh pemprov.
Penerapan PSBB yang diperketat ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Karenanya Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Ini Sebab Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan Rekening BCA, CIMB Niaga, Danamon Terima Belakangan
Selama ditutup, pemprov juga akan memanfaatkan waktu penutupan dengan melakukan pembersihan tempat wisata tersebut.
Berikut ini daftar 25 tempat wisata yang ditutup melansir dari unggahan di akun instagram @anisbaswedan :
1. Kawasan Monas
2. Ancol
Baca Juga: Ini Perkiraan Jadwal Transfer BLT Bantuan Subsidi Gaji Via Bank BCA, BRI, BNI, CIMB
3. Kawasan Kota Tua
4. Anjungan DKI di TMII
5. Planetarium Jakarta
6. Taman Ismail Marzuki
7. PBB Setu Babakan
8. Rmah Si Pitung
9. Lab Tari dan Karawitan Condet
10. Pulau Cipir
11. Pulau Kelor
Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja ? Berikut Cara Pencairan Saldo Uangnya
12. Pulau Onrust
13. Tugu Proklamasi
14. Taman Benyamin Suaeb
15. Wayang Orang Bharata
16. Mis Tjitjih
17. Gedung Latihan Kesenian di 5 Wilayah Kota
18. Gedung Kesenian Jakarta
19. Museum Sejarah Jakarta
20. Museum MH. Thamrin
Baca Juga: Mulai Oktober Transaksi ZOOM Hingga SHOPEE Kena Pajak 10%, INI DAFTARNYA
21. Museum Seni Rupa dan Keramik
22. Museum Tekstil
23. Museum Wayang
24. Museum Bahari
25. Museum Joang '45
***