ZONABANTEN.com – Modus dan motif GDA lakukan penipuan tiket konser Coldplay, mengaku kenal perantara dan promotor. Ghisca Debora Aritonang (GDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay, dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima.
“Sehingga, GDA status mahasisa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers pada Senin, 20 November 2023.
Susatyo mengatakan, motif dari tersangka yakni mengambil keuntungan dari menipu para korbannya.
“Motifnya adalah, bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” ujar Susatyo.
Sementara untuk modusnya, GDA menawarkan tiket kepada korbannya dengan mengklaim bahwa dirinya mengenal perantara atau promotor konser.
GDA memiliki sebanyak 39 tiket hasil dari war atau rebutan saat pembelian tiket, dan 39 tiket tersebut sudah diserahkan kepada pemesannya.
“Kemudian, GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” jelas Susatyo.
GDA meyakinkan para korban bahwa ia kenal dengan perantara atau promotor konser. Padahal, dari Mei hingga November, tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau promotor.
GDA pun dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun.***