Versi Polres Sorong Tentang Kematian Kerabat Penyanyi Edo Kondologit

31 Agustus 2020, 12:59 WIB
Edo Kondologit. /

ZONABANTEN.com - Kerabat penyanyi sekaligus politikus PDIP Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) meninggal dunia saat berstatus sebagaai tahanan di Polres Sorong Kota, Papua Barat, pada hari Kamis 27 Agustus 2020.

Riko ditahan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga. Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Ary Nyoto Setiawan menjelaskan, awalnya Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan. Riko berhasil diringkus sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Ary mengatakan, Riko yang diduga dalam pengaruh alkohol memasuki rumah seorang warga lewat jendela bagian belakang rumah. Lalu Riko mengambil telepon genggam yang berada di dalam rumah warga tersebut.

Kemudian Riko juga berusaha untuk mengambil barang lainnya seperti televisi. Namun aksi Riko ini dipergoki oleh pemilik rumah tersebut.

Baca Juga: BTS Tampil Memukau dan Membawa Pulang Dua Penghargaan di VMA MTV

Ary mengatakan Riko dan korban sempat cekcok dan saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh. Riko lantas mencekik leher korbannya  menggunakan sebuah tali hingga korbannya tewas.

"Kemudian tersangka memerkosa korban yang sudah meregang nyawa sebanyak satu kali," kata Ary, Senin,31 Agustus 2020.

Pada penyelidikan kasus ini, Ary menyebut Riko sempat beberapa kali mencoba melarikan diri, seperti pada saat polisi tengah mencari barang bukti yang digunakan untuk menjerat leher korbannya.

Riko kembali mencoba kabur dari para petugas namun justru menabrak pintu kaca. Akibatnya, Riko mengalami luka pada bagian kaki dan kepala akibat menabrak pintu.

Tidak sampai di situ saja, Riko juga berusaha kabur dari para petugas ketika sedang melakukan perjalanan ke pelabuhan Halte Doom, tambah Ary. Riko yang berada di kursi belakang mencoba mengambil senjata api milik  salah satu petugas. 

Baca Juga: Polda Banten Akan Menarik Delapan Polsek di Kabupaten Tangerang

"Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," ujar Ary.

Ary menambahkan, Riko lantas dibawa ke Mapolres Sorong Kota usai mendapat perawatan di rumah sakit.  Saat akan dilakukan pemeriksaan, Riko mengeluh pusing sehingga akhirnya pemeriksaan pun dihentikan.

Menurut Ary, Riko lantas dikembalikan ke dalam sel tahanan. Namun saat berada di dalam sel tahanan, Riko sempat dianiaya salah satu tahanan lain yang berada satu sel dengannya.

"Petugas piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang," ujarnya.

Baca Juga: RCTI - INews Ajukan Judicial Review UU Penyiaran, Begini Sikap KPI

Adapun keterangan yang disampaikan polisi berbeda dengan apa yang disampaikan oleh  Edo Kondologit. Penyanyi sekaligus politikus PDIP itu menyebut bahwa saudaranya Riko tak ditangkap, melainkan diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi.

Edo juga menyebutkan, Riko diserahkan pihak keluarga ke polisi lantaran diduga membunuh seorang warga.

"Nah yang membuat marah, belum sampai 24 jam di Polres sudah jadi korban si Riko ini. Padahal pergi (diantar ke Polsek Pulau Doom) dalam keadaan sehat walau dalam keadaan mabuk, tapi badannya sehat," kata Edo pada hari Minggu 30 Agustus 2020.

Edo mengaku mendapatkan informasi bahwa  saudara Riko sengaja dibiarkan disiksa oleh dua tahanan lain di dalam sel tahanan yang ada di Polres Sorong Kota. Bahkan, ia menyebut kedua kaki Riko ditembak oleh polisi karena dituding hendak melarikan diri usai memecahkan kaca saat penyiksaan oleh dua tahanan berlangsung.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pamer Foto dan logo RANS Di Garuda Indonesia, Andre Taulany : Keren banget Sultan Andara

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat. Tim tersebut dibentuk untuk menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota dalam kasus ini.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak," kata Argo.

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal, Tornagogo Sihombing mengatakan telah memerintahkan Kepala Bidang Propam dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat berangkat ke Kota Sorong.

Tornagogo memerintahkan anak buahnya itu untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kematian keluarga Edo Kondologit tersebut. Dirinya juga berjanji akan menindak tegas anggotanya apa bila terbukti malakukan kekerasan kepada saudara Edo Kondologit tersebut

"Saya akan proses hukum bila ada pelanggaran yang dilakukan anggota," ujarnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler