Bantuan Langsung Tunai Subsidi Upah Pekerja Cair Hari Ini 27 Agustus 2020, Anda Termasuk?

27 Agustus 2020, 11:41 WIB
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

ZONABANTEN.com - Program terbaru dari pemerintah dalam mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 adalah subsidi upah pekerja dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai. 

Bantuan ini hanya diberikan kepada para pekerja atau pegawai yang sudah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. 

Subsidi upah ini menyasar para pekerja yang mempunyai penghasilan kurang dari 5 juta per bulan. Agar tepat sasaran untuk penggunaan subsidi upah ini, penyalurannya akan dilakukan secara bertahap. 

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang sudah divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pengecekan data secara berlapis.

Baca Juga: Terjadi di Inggris, Pemerintah Bayar Warga yang Mengisolasi Diri karena COVID-19

2,5 juta pekerja pada batch 1 ini akan menerima uang pada hari ini, 27 Agustus 2020.

Penyaluran secara bertahap ini menurut BP Jamsostek adalah untuk memudahkan dalam pencairannya.

Diketahui bahwa proses pencairan subsidi gaji ini akan dilakukan mulai akhir Agustus.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengupayakan proses validasi data sebesar 15,7 data ini dapat dilakukan hingga akhir September.

"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta. 2,5 juta itu minimal ya perminggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini" Tutur Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, 24 Agustus 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film VEER, Film Bollywood di ANTV Kamis 27 Agustus 2020

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Jurnal Presisi (PRMN) dengan judul Cair Hari Ini! Subsidi Upah 1,2 Juta Diluncurkan untuk 2,5 Juta Pekerja, Siapa Saja yang Dapat ?

Penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Untuk mekanisme pencairannya akan dilakukan dua bulan sekali. Hal ini berarti, setiap satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan uang sebesar 1,2 juta.

Lalu siapa saja yang dapat menikmati subsidi gaji ini?

Berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 terdapat 7 kriteria yang menerima subsidi upah, diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Aksi Menjanjikan dari Joan Mir, Buka Peluang Juara Team Suzuki Ecstar MotoGP

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta Kartu Prakerja

7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

*** (Avilia Primaturin)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler