Bukan HOAX, di Kota Palembang Dana Subsidi Pekerja dari Pemerintah telah Cair

27 Agustus 2020, 12:02 WIB
Subsidi Gaji Rp 600/bulan //*Instagram /

ZONABANTEN.com – Kabar gembira untuk anda pekerja di sektor swasta.

Dana Subsidi Pekerja yang dijanjikan oleh pemerintah pusat sudah cair.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah terkait pandemi COVID-19 yang berimbas ke pendapatan pekerja di sektor swasta, dengan nominal Rp. 600.000 per bulan.

Dengan syarat, pekerja tersebut tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji per bulan tidak lebih dari Rp. 5.000.000.

Baca Juga: Terjadi di Inggris, Pemerintah Bayar Warga yang Mengisolasi Diri karena COVID-19

Terbaru, dana subsidi pekerja tersebut telah ditransfer ke rekening pekerja di sektor swasta.

SUBSIDI GAJI PEKERJA BATCH I senilai Rp. 1.200.000 tertulis sebagai keterangan di SMS banking.

Nah, salah satu pekerja swasta yang menerima transferan tersebut adalah Maya Oktarina.

Wanita yang berprofesi sebagai marketing online di salah satu media cetak di Palembang ini mengaku sangat senang dan bahagia menerima dana subsidi pekerja ini dan berterima kasih kepada pemerintah.

Baca Juga: Aksi Menjanjikan dari Joan Mir, Buka Peluang Juara Team Suzuki Ecstar MotoGP

“Tentu saya sangat bahagia. Terimakasih untuk pemerintah, kami sangat terbantu,” ujar Maya via pesan singkat, Kamis, 27 Agustus 2020.

Ia menyebut bahwa info dana subsidi yang ia terima via sms banking, jumlahnya sesuai dengan  yang disebutkan oleh pemerintah.

“Info-nya masuk via SMS banking tadi malam (26 Agustus) sekitar pukul 22.00 WIB. Dana yang diterima sebesar Rp. 1.200.000,” jelas Maya.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Kamis 27 Agustus 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Menurutnya, dana subsidi ini ia terima lantaran perusahaan tempatnya bekerja telah mendaftarkan nama sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun ia baru masuk tahun pertama bekerja disana.

Lantas, akan digunakan untuk apa dana subsidi pekerja itu ?

“Untuk digunakan membeli perlengkapan dapur. Untuk bantu orang tua,” ujar wanita 26 tahun ini.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Subsidi Upah Pekerja Cair Hari Ini 27 Agustus 2020, Anda Termasuk?

Hal yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh Belfa Mareta.

Wanita yang berprofesi sebagai account executive di salah satu radio swasta  di Palembang ini mengaku sangat senang.

“Ya, sangat senang, karena dengan adanya dana subsidi yang masuk ini, bisa menambah dana simpanan di tabungan,”ujar Belfa.

Sama seperti Maya, ia juga mendapatkan info via SMS banking terkait transferan yang masuk.

Baca Juga: Lionel Messi Isyaratkan Ingin Hengkang Dari Barcelona

“Dana yang diterima Rp. 1200.000, tadi malam infonya sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Belfa.

Uniknya,meskupun belum genap setahun bergabung di perusahaan tempatnya bekerja, Belfa menerima dana subsidi pekerja.

Menurutnya, ini dikarenakan pihak HRD kantor pusat tempatnya bekerja membantu proses pendaftaran. Selain itu, ia merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Belfa,  dana subsidi pekerja sangat membantu pekerja.

“Sangat membantu, apalagi di situasi seperti saat ini. Dengan adanya subsidi gaji dari pemerintah, saya bisa punya dana tambahan untuk berjaga-jaga apabila ada kebutuhan mendesak,” tutup Belfa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jabodetabek Kamis 27 Agustus 2020

Diberitakan sebelumnya, program pemberian dana subsidi pekerja sektor swasta mendapat respon dari anggota dewan.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menilai, program pemerintah memberikan dana subsidi pekerja sebesar Rp600 ribu kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta harus tepat sasaran.

Selain itu, program ini harus dipastikan tepat sasaran dengan menitikberatkan pada tiga sektor yang paling terdampak Covid-19. Sebut saja seperti sektor tekstil, transportasi, dan pariwisata.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini 9 Nama Setan dan Tugasnya

Politisi PAN tersebut meminta pemerintah, jika menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, harus memastikan perusahaan memang sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena itu pemerintah juga harus menegaskan kepada pengusaha yang mendapat manfaat subsidi gaji agar tidak melakukan PHK kepada karyawan,” ujar Eddy.

“Dengan begitu program ini bisa mencegah terjadinya gelombang PHK," pungkasnya.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler