Anak Sempat Diancam, Korban Pelecehan Saat Urus KTP Tegas Tolak Opsi Damai

23 Juni 2023, 15:13 WIB
Anak korban pelecehan saat urus KTP sempat mendapat ancaman, opsi damai pun ditolak mentah-mentah /Gambar oleh Diana Cibotari dari Pixabay

ZONABANTEN.com - Korban pelecehan saat urus KTP diketahui tak akan menggunakan pilihan damai, terutama saat dirinya dan anaknya mendapatkan ancaman.

SR terduga korban pelecehan saat urus KTP sebelumnya diketahui telah mendapatkan perilaku tidak menyenangkan ketika mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Kala itu untuk membantu menguruskan dokumen-dokumen tersebut, SR meminta bantuan kepada seorang perangkat desa.

Awalnya proses berjalan biasa, dan terduga pelaku telah menyanggupi untuk mengurusinya setelah sepakat dengan biaya yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berikut 25 Contoh Soal KSM Biologi Terintegrasi Jenjang MA/SMA, Ayo Pelajari!

Namun selang beberapa hari, dokumen yang diminta diuruskan tidak kunjung selesai dan diserahkan. Sehingga SR kembali ke kantor desa untuk bertemu pelaku.

Saat hendak menagih dokumen-dokumen tersebut, SR justru dimintai biaya tambahan karena menurut pelaku biaya yang sebelumnya tidak cukup.

Sebagai solusi, terduga pelaku kemudian menawarkan korban SR untuk berhubungan badan dengan dirinya, agar dokumen-dokumen tersebut cepat dapat selesai.

Korban SR pun tak terima, dan melaporkan terduga pelaku ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas dasar perlakuan tak menyenangkan.

 Baca Juga: Resep Idul Adha: Enaknya Tongseng Sapi Ala Devina Hermawan

Ancaman Pada Anak

Korban SR dan terduga pelaku diketahui masih tinggal satu RT, sehingga membuat keduanya sering kali berpapasan.

Karena lokasi tempat tingga yang berdekatan, korban SR mengaku sempat mendapatkan ancaman dari terduga pelaku, yang juga mengarah pada anaknya.

"Saya minta keadilan saja sih. Soalnya sekarang sudah terjadi (dugaan pelecehan seksual) kan. Dia (terduga pelaku) mengancam anak saya, saya juga diancam, dan dokumen yang saya ajukan diancam oleh dia biar tidak akan menyelesaikan semuanya," kata korban SR.

 Baca Juga: Tak Kunjung Ditugaskan, Puluhan Guru PPPK di Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa

Opsi Damai Ditolak

Korban SR sebenarnya telah ditawai opsi damai oleh terduga pelaku, sebagai solusi untuk mengakhiri masalah.

Tetapi opsi tersebut diketahui ditolak mentah-mentah, lantaran Korban SR enggan kasus yang menimpa dirinya ditutup.

Klien saya sempat dicari, tapi klien saya menghindar, jadi kami tetap proses jalan saja,” ujar Poppy Sitorus, kuasa hukum dari korban SR.

 Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Layak Operasi, Menhub Hati-hati Berikan Izin

Ancaman Hukuman

Atas laporan Korban SR, terduga pelaku kini terancam dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban SR berharap pelaporannya ini dapat ditangani dengan baik, sehingga kasus tersebut tidak tenggelam dan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasatreskirim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyebukan bahwa baik pelapor maupun terlapor sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Kasus kini masih dalam proses, sementara Olisetha juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengkonfrontir keduanya.***

Artikel serupa juga dapat dilihat di pikiran-rakyat.com, dengan judul Roundup: Perempuan di Desa Banyusari Bandung yang Diajak Berhubungan Badan saat Urus KTP Ngaku Dapat Ancaman

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler