ZONABANTEN.com – Kuota terbanyak dalam PPDB SD di Kota Tangerang tahun 2023 adalah jalur zonasi.
Pada jalur zonasi PPDB SD di Kota Tangerang tahun 2023, kuota peserta didik adalah 80 persen.
Pada PPDB SD di Kota Tangerang, jalur zonasi akan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2023.
Ada 4 pembagian jalur zonasi yakni jalur zonasi lingkungan, wilayah, umum/antar wilayah dan luar kota.
Lalu, bagaimana pembagian zonasi sekolah pada PPDB SD di Kota Tangerang 2023? Berikut pembahasannya.
Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Sudah Cair Hari Ini, 7 Juni 2023, Ini Dia Besaran Dana yang Didapat Penerimanya
Ketentuan Umum
Calon siswa harus memiliki PIN yang didapat melalui pendaftaran Pra PPDB di alamat ppdb.tangerangkota.go.id.
Domisili dalam Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2023 ditunjukan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
Siswa dapat memilih 2 pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.
Siswa yang mendaftar online secara mandiri dapat dilakukan 24 Jam. Login dengan NIK dan PIN di Aplikasi PPDB Online (Website/Android/IOS).
Siswa yang mendaftar melalui operator sekolah harus sudah memiliki PIN dan membawa fotokopi KK serta menunjukkan aslinya pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berusia paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan dengan membawa surat rekomendasi dari psikolog profesional.
Baca Juga: Selain Gaji ke-13 Cair, Ternyata PNS Masih Dapat Tunjangan Ini
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan pada 15-16 Juni 2023 (08.00-14.00) secara mandiri (online) untuk jalur zonasi lingkungan dan wilayah.
Pada 19-20 Juni 2023 dilaksanakan 19-20 Juni 2023 (08.00-14.00) secara mandiri (online) untuk jalur zonasi umum dan antar zona atau luar kota.
Pengumuman akan diumumkan pada 16 Juni 2023 pukul 20.00 WIB secara online untuk jalur zonasi lingkungan dan wilayah dan 20 Juni 2023 pukul 20.00 WIB untuk jalur zonasi umum dan antar zona atau luar kota.
Daftar ulang dilaksanakan secara online pada 17 Juni 2023 pukul 00.01 hingga 16.00 WIB secara Online jalur zonasi lingkungan dan wilayah dan 21 Juni 2023 hingga pukul 16.00 WIB untuk jalur zonasi umum dan antar zona atau luar kota.
Daya Tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Kuota daya tampung Jalur Zonasi pada PPDB SD di Kota Tangerang paling banyak 80% dengan rincian;
Jalur Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%;
Jalur zona wilayah paling banyak 20%;
Jalur zona umum/ antar zona paling sedikit 15%;
Jalur zona luar kota tangerang paling banyak 5%.
Baca Juga: Selain Gaji ke-13 Cair, Ternyata PNS Masih Dapat Tunjangan Ini
Prioritas Penilaian, Skor dan Pilihan Jalur Zonasi
Prioritas Calon Peserta Didik (CPD) Jalur Zonasi adalah sebagai berikut.
A) Jalur Zonasi Lingkungan dan Wilayah
- Zona tempat tinggal calon peserta didik
- Usia CPD
- Nomor Urut Pendaftaran
Adapun skor penilaian Jalur Zonasi Lingkungan dan Wilayah adalah sebagai berikut
- CPD yang berdomisili satu RT dengan sekolah mendapatkan nilai 5.
- CPD yang berdomisili satu RW dengan sekolah mendapatkan nilai 4.
- CPD yang berdomisili di RT dan RW sekitar sekolah mendapatkan nilai 3.
- CPD yang berdomisili satu wilayah dengan sekolah mendapatkan nilai 2.
B) Jalur Zonasi Umum/Antar Wilayah dan Luar Kota
- Usia CPD
- Nomor Urut Pendaftaran
Baca Juga: Ramai Laporan Minta Jokowi Dimakzulkan, Apa itu Pemakzulan dan Bagaimana Prosesnya?
Pembagian Zona Sekolah
Zona 1
Ciledug
Karang Tengah
Larangan
Pinang
Baca Juga: Jakarta hingga Surabaya, Berikut Prediksi Cuaca 9 Juni 2023 di Kota Besar Pulau Jawa
Zona 2
Tangerang
Cipondoh
Batuceper
Benda
Neglasari
Zona 3
Periuk
Karawaci
Cibodas
Jatiuwung
Demikian tadi pembagian zona sekolah pada PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi.***