Jadwal Lokasi SAMSAT 6 Juni 2023 di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten

6 Juni 2023, 10:13 WIB
Jadwal lokasi layanan SIM keliling SAMSAT 6 Juni 2023 di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten /@TMCPoldaMetro/Twitter

ZONABANTEN.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada hari ini 6 Juni 2023. Layanan tersebut berada di beberapa wilayah di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Melansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut ini lokasi yang bisa dikunjungi:

- Jakarta Pusat: Hall Parkir SAMSAT dan Lap Banteng

- Jakarta Utara: Hall Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.

- Jakarta Barat: Mall Citra Land

- Jakarta Selatan: Hall Parkir SAMSAT dan Kalibata

Baca Juga: Polda Metro Buka Layanan Samsat Keliling di HBKB Tomang pada 12 Maret 2023

- Jakarta Timur: Hall Parkir SAMSAT dan Pasar Induk Kramat Jati

- Kota Tangerang: Hall Parkir SAMSAT, Palem Semi Karawaci dan PERUMNAS 2 Karawaci

- Ciledug: RUKAN FRESH MARKET Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Gaga

- Serpong: Hall Parkir SAMSAT dan ITC BSD

- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur

- Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Hall G. Town Square

- Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang

- Kab Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta hingga Bandung Hari Ini

- Depok: Hall Parkir SAMSAT

- Cinere: HALL Parkir SAMSAT

Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini Selasa, 6 Juni 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 sampaI 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler