Ekspor Pasir Laut Kembali Legal, Susi Pudjiastuti Tolak Keputusan Jokowi

1 Juni 2023, 14:10 WIB
Susi Pudjiastuti menolak ekspor pasir laut yang kembali diizinkan oleh Jokowi. /ANTARA/M Agung Rajasa

ZONABANTEN.com - Jokowi kembali melegalkan kebijakan ekspor pasir laut yang selama 20 tahun ini dilarang. Hal ini membuat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor tersebut.

Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut pada Rabu, 15 maret 2023, melalui penerbitan kebijakan ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Kebijakan yang diberlakukan Jokowi ini menuai pro dan kontra, terutama di kalangan para pejabat dan masyarakat terdampak.

Pemerintah mengklaim bahwa pelegalan ekspor pasir laut akan mendatangkan pendapatan yang sangat dibutuhkan negara.

Dalam ketentuan baru itu, Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut demi mengendalikan sedimentasi laut.

Baca Juga: Bolos Pasca Libur Lebaran, 7 ASN di Kabupaten Serang Diberikan Hukuman Disiplin

Pemerintah menambahkan bahwa izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu bisa dijual ke luar negeri, dengan syarat kebutuhan pasir laut dalam negeri sudah tercukupi.

Namun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, menentang keputusan Jokowi tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan merusak lingkungan.

Dalam cuitannya di Twitter, Susi Pudjiastuti menulis, “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut.”

Banyak warganet yang mendukung cuitan tersebut, mereka bersama-sama menentang legalisasi ekspor pasir laut.

Baca Juga: Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Tangerang: Terus Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

Seorang warganet berkomentar, “Saya masih ingat kasus penyedotan pasir laut. Selain pasti merusak ekosistem dasar laut, ternyata ada bahan lain selain pasir yg dicari.”

Pasir laut terbentuk secara alami dalam waktu yang panjang bahkan dapat mencapai jutaan tahun.

Para ahli menyatakan bahwa tidak mudah memperkirakan jumlah sumber daya alam terbarukan yang tersedia.

Namun, para ahli sepakat bahwa konsumsi sumber daya alam tidak terbarukan oleh manusia jauh lebih cepat dari proses pembentukannya. Hal inilah yang perlu dikendalikan.

Meski begitu, penjualan pasir laut tetap bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan dari menteri atau gubernur yang bersangkutan.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Twitter @susipudjiastuti

Tags

Terkini

Terpopuler