Bolos Pasca Libur Lebaran, 7 ASN di Kabupaten Serang Diberikan Hukuman Disiplin

- 1 Juni 2023, 13:00 WIB
Surtaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan bahwa tujuh ASN di Kabupaten Serang diberikan hukuman disiplin.
Surtaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan bahwa tujuh ASN di Kabupaten Serang diberikan hukuman disiplin. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

ZONABANTEN.com – Tujuh orang ASN di Kabupaten Serang diberikan hukuman disiplin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

Hal ini karena tujuh ASN tersebut bolos tanpa keterangan pasca libur lebaran. Hukuman disiplin ini diberikan setelah mereka dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan.

Surtaman selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan, para ASN tersebut terbukti bolos tanpa keterangan dan saat ini sedang menjalani proses hukuman disiplin.

“Hasil pemeriksaan tujuh orang terbukti tanpa keterangan sedang proses hukuman disiplin,” kata Surtaman, dilansir dari Kabar Banten pada Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga: TKW Asal Kabupaten Serang Dikabarkan Disiksa Majikannya, Pemda Diminta Bertindak

Surtaman mengungkapkan bahwa pemberian hukuman disiplin ini adalah bentuk ketidakpuasan BKPSDM Kabupaten Serang terhadap kinerja ketujuh ASN tersebut.

Ia pun mengungkapkan bahwa para ASN yang membolos tersebut semuanya adalah staf, dan mereka diberikan hukuman disiplin hanya karena tidak datang bekerja pasca libur lebaran.

“Kalau potong TPP sudah sistem otomatis TPP berkurang 3 persen satu hari,” ujarnya.

Surtaman mengatakan bahwa pada Kamis dan Jumat tanggal 1-2 Juni 2023 akan ada libur panjang hingga akhir pekan karena adanya Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

Ia menyampaikan bahwa ada ASN yang mengambil cuti tambahan pada hari tersebut. Namun, datanya ada di ODP karena hal tersebut adalah kewenangan kepala ODP.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x