Bareskrim mengonfirmasi bahwa penangkapan Archi Bella ini disebabkan oleh kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya.
Archi Bella (AB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.
Atas kasusnya ini, Archi Bella akan dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (3) dn/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan Atas Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pihak Bareskrim memberitahukan bahwa Archi Bella ditahan sejak Kamis, 11 Mei 2023 lalu.
Sebelum ditahan, Archi Bella telah memenuhi panggilan penyidik atau diperiksa sebagai tersangka.
Ia memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi oleh tim kuasa hukum pada Kamis, 11 Mei 2023 pukul 10.00 di Bareskrim Polri.
Slamet Yuono yang bertindak sebagai pengacara Archi Bella mengatakan bahwa kliennya saat ini telah dikriminalisasi dan dijerat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE.
Baca Juga: Iwan Fals Menyambangi Polda Metro Jaya, Terkait UU ITE Dan Pencemaran Nama Baik
Slamet Yuono sangat menyayangkan karena saat ini telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itupun telah ditandatangani oleh tiga pihak diantaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.
Saat ini, Slamet Yuono mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian kasus yang menjerat Archi Bella.
Sebelumnya diketahui bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah melaporkan Archi Bella dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ia melaporkan bahwa Archi Bella kerap meminta uang dengan mencatut namanya yang saat ini menjabat sebagai Wamenkumham.***