Apa Itu KJP Plus DKI Jakarta? Berikut Penjelasannya

1 Mei 2023, 15:40 WIB
Berikut penjelasan tentang program KJP Plus yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta. /kjp.jakarta.go.id

ZONABANTEN.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada masa kepemimpinan Anies-Sandi.

KJP Plus adalah program 100 hari pertama setelah Anies-Sandi dilantik, dan merupakan program strategis untuk memberikan akses kepada warga DKI yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

KJP Plus membantu warga DKI yang tergolong tidak mampu agar bisa menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA/SMK dengan pembiayaan penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa-siswi yang menerima KJP Plus diharapkan dapat memperoleh dampak positif berikut:

Baca Juga: Segera Diperiksa, Polisi Ungkap Dito Mahendra Bisa Masuk DPO

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah guna mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Jokowi: Terus Perluas Kesempatan Kerja

6. Meningkatkan kesiapan siswa-siswi pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Adapun kriteria bagi penerima KJP Plus DKI Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Peserta Didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sejumlah Negara di Asia Mengalami Degradasi Habitat Gajah, Termasuk Indonesia

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

- Anak dari pengemudi Jak Lingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah

Total dana bantuan yang akan diberikan kepada para penerima KJP Plus adalah:

Baca Juga: Pemerintah Kota Toyoake, Jepang, Mengizinkan Karyawan Membawa Anak selama Bekerja

1. SD: Rp 250.000

2. SMP: Rp 300.000

3. SMA/MA: Rp 420.000

4. SMK: Rp 450.000

Itulah sekilas informasi mengenai KJP Plus Jakarta. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di link berikut kjp.jakarta.go.id.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler