ZONABANTEN.com - Polisi mengungkap bahwa Dito Mahendra bisa masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia kembali dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.
Meski begitu, pihak kepolisian sampai saat ini belum menemukan informasi lebih lanjut apakah tersangka akan memenuhi panggilan kedua.
Apabila ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lagi, tersangka Dito Mahendra disebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Sejumlah Negara di Asia Mengalami Degradasi Habitat Gajah, Termasuk Indonesia
“Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Dito Mahendra, apakah ia sedang berada di luar negeri atau tidak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan kembali panggilan kedua kepada tersangka Dito Mahendra terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dito kembali dipanggil karena pada panggilan pertama sebagai tersangka, ia tidak hadir dan mangkir seperti dua panggilan sebelumnya saat ia berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Semakin Berat, Murid SD di Jepang Membawa Tas Sekolah sampai 10 Kilogram