KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPR, Akan Berlangsung di Bulan Mei

27 April 2023, 19:43 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (PDS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU /ANTARA/

ZONABANTEN.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Peserta pemilu dapat mendaftarkan dirinya pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai senin, 1 Mei sampai Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

 

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Pria Ini Jadi DPO DITPOLAIRUD Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya

Pengajuan bakal calon anggota DPR dapat dilakukan langsung di kantor KPU RI yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29.

Bakal calon anggota DPR yang akan diajukan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ada.

Ketentuan pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Baca Juga: Pandeglang Masih Masuk Kabupaten dengan Kemiskinan Tertinggi, Kekayaan Bupati Terus Naik Sejak 2020

Ketentuan kedua, bakal calon harus mengirimkan data dan dokumen persyaratan. Data dan dokumen tersebut dapat diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Apabila telah melakukan unggah berkas, bakal calon perlu menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan. Dokumen tersebut terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Persyaratan ketiga, daftar bakal calon harus menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon. Dokumen tersebut harus disertai dengan pas foto terbaru.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Wilayah D.I Yogyakarta, tanggal 28 April 2023

Bakal calon juga perlu melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu dapat ditemukan di website resmi KPU.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler