Polisi Berhasil Menyingkap serta Menangkap Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu

11 April 2023, 21:30 WIB
Polisi Berhasil Menyingkap serta Menangkap Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu / Pmjnews/ /

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini beredar kabar penempelan stiker QRIS palsu. Polis berhasil menyingkap serta menangkap pelaku dari penempelan stiker QRIS palsu tersebut.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan menyingkap kasus penipuan dengan cara menempelkan stiker QRIS palsu di beberapa tempat, diantaranya ada masjid, bank, pasar, hingga berbagai tempat umum lainnya.

Polisi menemukan beberapa motif pelaku dalam aksi penempelan QRIS palsu di beberapa tempat.

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Auliansyah Lubis selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 12 April 2023, Akan Tayang Liputan 6, FTV, Hingga Cinta Setelah Cinta

Auliansyah menjabarkan, cara pertama yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan menimpa gambar di stiker QRIS yang sudah ada.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” ujarnya.

Auliansyah juga menyebutkan bahwa tidak hanya menimpa gambar, pelaku juga menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang berdampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ujar Auliansyah.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Rabu, 12 April 2023, Akan Tayang Buletin iNews, Obsesi, Hingga Super Deal Indonesia

“Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” imbuhnya.

Tersangka yang melakukan hal ini akan diberikan tindak lanjut dengan menyita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler