Sri Mulyani Jabarkan Ketentuan Menjadi Calon Anggota DK OJK 2023-2028

27 Maret 2023, 15:31 WIB
Sri Mulyani menjabarkan ketentuan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028. /YouTube Bank Indonesia

ZONABANTEN.com- Sri Mulyani selaku Ketua Menteri Keuangan (Menkeu) dan anggota panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa dan Keuangan (DK OJK) menjabarkan ketentuan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028, yaitu bukan dari anggota partai politik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun2023 tentang Pengembangan dan Peguatan Sektor Keuangan, terdapat dua Jabatan anggota non ex-officio DK OJK baru,” jelas Sri Mulyani dalam rapat pers secara daring.

Dari kedua jabatan tersebut akan digabung. Kepala eksekutif digabung sebagai anggota DK OJK di bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan.

Sedangkan untuk jabatan selanjutnya yaitu sebagai Kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan aset keuangan dan aset kripto.

Baca Juga: Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Bandara Internasional, Menhub dan Pemda Jabar Bakal Kawal Prosesnya

Pendaftaran DK OJK ini dilakukan secara online melalui website https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 Maret-14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan kelengkapan untuk mendaftar seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028 yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai moral serta kredibilitas yang baik dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan bangkrut.

Selain itu, calon anggota DK OJK harus sehat secara jasmani dan memiliki kriteria umur maksimal 65 tahun pada 11 Agustus 2023 dan mempunyai keahlian di bidang sektor jasa keuangan.

Calon anggota DK OJK juga tidak pernah menerima atau dijatuhi tindak pidana penjara tetap berdasarkan putusan pengadilan dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: BI Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Catat Lokasi dan Tanggalnya!

Hal ini sesuai dengan isi pasal 23 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antar anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Ada empat tahap seleksi yang harus dilewati oleh calon anggota non ex-officio DK OJK yaitu tahap tahap seleksi administrasi, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat (rekam jejak dan makalah pendaftar), tahap penilaian dan pemeriksaan kesehatan, serta yang terakhir tahap wawancara.

Keempat tahap yang telah dijelaskan tersedia di website DK OJK, https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id , dan website Bank Indonesia www.bi.go.id

“Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex-officio DK OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler