Tahun 2023 Ingin Punya Rumah Sendiri? Inilah 3C yang Harus Diperhatikan Agar Mendapat KPR

18 Januari 2023, 12:32 WIB
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah /Tumisu/Pixabay

ZONABANTEN.com – Berikut 3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah.

Apakah memiliki rumah sendiri adalah salah satu resolusimu di tahun 2023? Salah satu caranya kamu bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, yaitu:

1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Baca Juga: Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1,11 Persen dan Hadiah Tabungan E-mas!

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi, yaitu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diperlukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

2. Kartu Keluarga

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji

Baca Juga: Program 1.500 Unit Rumah KPR Subsidi Untuk PNS Papua Barat Akan Dibangun

4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

9. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Nah, kalau kamu sudah melengkapi persyaratan di atas, kamu harus memperhatikan 3C berikut ini:

Baca Juga: PSR 2022 Capai 1 Juta Unit, Direktorat Jenderal Perumahan: Semoga Dapat Meningkatkan Pembangunan Hunian Layak

1. Character (Rekam Jejak Cicilan)

Biasanya bank akan menerima pengajuan KPR dengan melihat hal-hal berikut:

- Apakah pernah mengambil kredit sebelumnya?

Apabila sudah pernah ambil kredit sebelum mengajukan KPR, maka kamu punya peluang besar untuk diterima pengajuan KPRnya, karena bank akan mengetahui kemampuanmu dalam membayar cicilan.

- Apakah sering telat membayar cicilan?

Jika sering telat membayar cicilan credit score atau kolektibilitas kamu akan jelek.

Level credit score kolektibilitas yang jelek itu berada di level kolektibilitas 4 dan kolektibilitas 5, yang mana kamu kamu telat bayar cicilan lebih dari 121-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Kunjungi Perumahan Japos, Aleg Golkar Tangsel Ini Serap Aspirasi Lewat Silahturahmi

2. Capacity (Kemampuan Bayar)

Bank akan melihat kemampuan bayar cicilan dari besaran cicilan kamu sekarang melalui rasio kredit ideal atau DSR (Debt to Service Ratio), atau persentase total cicilan dibandingkan total pendapatan.

Persentase wajar rasio kredit yaitu sekitar 30 persen dari pendapatan setiap bulannya.

Untuk rasio kredit kurang dari 30 persen, masih dalam batas wajar dan bisa saja diterima oleh bank,

Rasio kredit antara 30-35 persen, keuangan kamu cukup mepet sehingga kemungkinan pengajuanmu untuk disetujui bank sangat kecil.

Sedangkan untuk rasio kurang dari 30 persen, keuanganmu sedang dalam keadaan yang gawat dan sebaiknya lunasi dulu hutangmu sebelum mengambil cicilan KPR karena pengajuan KPRmu pasti ditolak.

3. Collateral (Kondisi Rumah)

Baca Juga: Rombak Pejabat Tangsel, Kadinsos Bakal Urus Sampah, Kepala DPU Kelola Perumahan dan Permukiman

Apakah kondisi rumahmu layak untuk menjadi jaminan? Agar kondisi rumahmu baik perhatikan hal-hal berikut ini:

1. Hindari tanah sengketa

Jangan mengajukan KPR untuk tanah yang belum memiliki surat-surat yang jelas.

2. Lokasi rumah

Pilih lokasi rumah yang dimana jalan menuju rumah tersebut bisa dilalui oleh 2 mobil, selain itu biasanya lokasi yang dekat dengan kuburan akan menghambat pengajuan KPR.

3. Lengkapi surat-surat rumah, seperti:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kalua belum lunas KPR

Baca Juga: Menteri Kanada: Pelaku Terkait Segala Kejahatan yang Mungkin Terjadi di Sekolah Perumahan Harus Tanggung Jawab

- Memiliki IMB

- Rutin bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)

4. Pilih developer yang tepat

Pilihlah developer dengan memiliki reputasi yang baik, jika tidak kemungkinan pengajuan KPRmu bisa ditolak

5. Pilihlah rumah yang sesuai harga pasaran

Bank akan melakukan penaksiran harga rumah, karena kredit yang diberikan biasanya sesuai harga pasaran yaitu sekitar 80-90 persen.

Jangan sampai membeli rumah di atas harga pasaran.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler