Inilah Kelas BPJS Kesehatan yang Bisa Dipilih Ketika Mendaftar, Rincian Biaya yang Perlu Disetor Segini

2 Desember 2022, 09:10 WIB
Inilah Kelas BPJS Kesehatan yang Bisa Dipilih Ketika Mendaftar, Rincian Biaya yang Perlu Disetor Segini /Sandra/KabarJogloSemar.com

ZONABANTEN.com - Ada beberapa kelas atau kategori peserta BPJS Kesehatan yang bisa anda pilih ketika mendaftar.

Silahkan simak info dan penjelasan terkait kelas dari BPJS Kesehatan pada artikel ini!

Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda

Baca Juga: Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Siap Berkembang Sebagai Media Digital yang Profesional dan Berkualitas

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Program ini dilaksanakan oleh lembaga berwenang, yakni BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di masa kini, biaya kesehatan tergolong amat tinggi dan bisa dibutuhkan secara mendadak sewaktu-waktu.

Artinya, mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan sangatlah penting.

Peserta JKN dari BPJS Kesehatan bisa mendapat berbagai manfaat setelah terdaftar sebagai peserta.

Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah biaya medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bahkan dalam nominal yang tinggi sekalipun. Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin menyetorkan biaya iuran setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.

Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Adapun rincian iuran yang harus dibayar adalah sebagai berikut : 

- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Buka eform.bri.co.id dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu SEKARANG!

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Cair Kembali Bulan Ini! Begini Cara Menerimanya, Jangan Lupa Siapin KTP dan KK!

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Demikian informasi tentang kelas peserta BPJS Kesehatan yang bisa dipilih ketika melakukan pendaftaran.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler