ZONABANTEN.com – Gerbang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 telah dibuka pada Senin, 12 September 2022.
Program Kartu Prakerja sendiri diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Informasi terkait dibukanya Kartu Prakerja gelombang 45 sendiri dibagikan oleh pihak Kartu Prakerja melalui unggahan dari Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.
“ Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga, ” tulis pihak Kartu Prakerja pada caption unggahan Instagram-nya pada Senin, 12 September 2022.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 45, ada baiknya masyarakat memenuhi beberapa syarat dan mendaftar terlebih dahulu.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 45:
- WNI
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan penyimpanan/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
Baca Juga: 15 Rahasia Kecantikan Ratu Cleopatra, di Antaranya Bisa Kamu Coba di Rumah
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar .
2. Lengkapi alamat email dan password .
3. Klik 'Daftar'.
4. Notifikasi akan dikirim melalui email.
5. Lakukan pengungkit yang dikirim melalui email.
6. Akun berhasil dibuat.
Jika syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id .
2. Login ke akun yang sudah dibuat.
3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
Baca Juga: Dari NCT U hingga BTS, Berikut 7 Lagu K-Pop dengan Konsep yang Unik
4. Tekan 'Lanjut'.
5. Isi data diri sesuai KTP.
6. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta dapat segera melaporkannya.
Hubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp atau SMS ke 08118005373, kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id , atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.
7. Verifikasi foto e-KTP dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Jika Anda mengaksesnya menggunakan komputer atau laptop, lanjutkan pendaftaran melalui handphone .
8. Unggah foto KTP.
Baca Juga: Dari Soekarno hingga Jokowi, Berikut 4 Presiden Indonesia yang Lahir di Bulan Juni
9. Jika semua datanya sudah tepat, pengungkit nomor ponsel.
10. Pilih 'Kirim OTP', lalu kodenya akan dikirim melalui SMS.
11. Isi 'Pernyataan Pendaftar' sesuai dengan kondisi peserta.
12. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
13. Klik 'Selesai'.
Setelahnya, para peserta tinggal menunggu hasil pengumuman seleksi gelombang. Untuk perkembangan informasinya, bisa dipantau melalui akun prakerja masing-masing.***