Ratu Atut hingga Zumi Zola, Kemenkumham Bebaskan 23 Napi Maling Uang Rakyat

7 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi Penangkapan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi/sajinka2/pixabay.com /

ZONABANTEN.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Selasa, 6 September 2022 membebaskan sebanyak 23 napi maling uang rakyat.

Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi para napi tersebut.

Sebagaimana yang dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti memaparkan bahwa narapidana  tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah diterbitkan SK PB-nya langsung dibebaskan pada Selasa kemarin.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tuturnya.

Rika menambahkan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Duel Egy Maulana vs Witan Sulaeman Batal Terwujud di Slovakia, Musuh Mereka Malah Lolos ke Kompetisi Eropa

Sebanyak 1.368 orang napi, termasuk 23 maling uang rakyat telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mereka akan memperberat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Tuntutan tersebut diambil KPK karena selama ini banyak napi maling uang rakyat yang menerima program bebas bersyarat.

Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK menegaskan jika terdapat terdakwa korupsi yang tidak kooperatif, maka masa hukuman bisa ditambahkan.

Adapun daftar 23 napi kasus korupsi yang dibebaskan Kemenkumham pada Selasa, 6 September 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dari Orang Tua Son Ye Jin hingga Lee Min Jung, Inilah Daftar Tamu VIP di Premier Confidential Assignment 2 

Lapas Kelas IIA Tangerang:

Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

Desi Aryani bin Abdul Halim;

Pinangki Sirna Malasari; dan

Mirawati binti H Johan Basri.

Baca Juga: Spoiler Film Old Boy yang Bakal Tayang di Bioskop Trans TV   

Lapas Kelas I Sukamiskin:

Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

Setyabudi Tejocahyono;

Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44 Segera Keluar, Simak Cara Menautkan Rekening Agar Mendapat Insentif 

Budi Susanto bin Lo Tio Song;

Danis Hatmaji bin Budianto;

Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

Baca Juga: Sinopsis Film Survivor yang Bakal Tayang di Bioskop Trans TV   

Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

Zumi Zola Zulkifli;

Baca Juga: Preview dan Prediksi Tokyo Verdy vs Kyoto Sanga, Waktunya Pratama Arhan untuk Beraksi Lagi di Lapangan? 

Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

Supendi bin Rasdin;

Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Malam yang Kamu Pilih Akan Mengungkap Kualitas Khusus Kepribadianmu 

Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

Anang Sugiana Sudihardjo; dan

Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler