WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya

15 Agustus 2022, 01:26 WIB
Ilustrasi Pembunuh Berdarah Dingin /Miju/Pixabay (Foto by Sammy-Sander)

ZONABANTEN.com – Tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan).

Dua diantaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati? Dijerat Dengan Pasal dengan Hukuman Paling Berat

Perbedaan antara kedua tindak pidana di atas terletak pada unsur ‘dengan rencana terlebih dahulu atau berencana.

Tindak pidana pembunuhan terjadi oleh adanya kehendak atau niat membunuh dan pelaksanaannya secara bersamaan atau spontan.

Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana terjadi karena diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak.

Dikutip Zona Banten dari Jurnal Komisi Yudisial, tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.

Dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun.

Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana ini sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan.

Jika dilihat dari sikap batin unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana, ancaman pidana pembunuhan berencana patut diperberat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Motifnya Ada Kejadian di Magelang, Timsus Polri Diberangkatkan ke Lokasi

Pelaku pembunuhan berencana disebut juga dengan “pembunuh berdarah dingin.”

Hal ini disebabkan adanya perbedaan keadaan batin antara pelaku pembunuhan berencana dengan pembunuh emosional.

Namun, pengertian dan syarat unsur berencana akan selalu dinamis, sesuai dengan perkembangan  dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Bahkan dalam kasus tertentu, menentukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pembunuhan berencana tidak mudah, karena keduanya memiliki perbedaan yang sangat tipis.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

Demikian juga menentukan adanya unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana bukan pekerjaan yang mudah.

Dalam kasus ini, hakim dituntut teliti dan cermat dalam mempertimbangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

Jangan sampai perbuatan yang dilakukan terdakwa sebenarnya pembunuhan berencana, diputus dengan pembunuhan biasa atau sebaliknya.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia menyatakan, pertimbangan hakim yang didasari oleh pembuktian merupakan pertaruhan hak asasi manusia, jika seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dipidana 20 tahun atau seumur hidup.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Jurnal Komisi Yudisial

Tags

Terkini

Terpopuler