Cair Lagi, Iuran Bansos PBI 2022 Akan Langsung Dibayar ke BPJS Kesehatan, Cek Daftar Nama Penerimanya di Sini

3 Agustus 2022, 19:45 WIB
Cara cek nama penerima bansos PBI 2022 beserta ketentuannya /@kemensosri/Instagram

ZONABANTEN.com – Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022 di bulan Agustus akan kembali dicairkan oleh Kemensos.

Tujuan disalurkannya bansos PBI 2022 adalah untuk membantu ekonomi masyarakat miskin dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Bansos PBI 2022 dicairkan setiap bulan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin, memiliki NIK, serta terdaftar dalam DTKS.

Jadi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PBI tidak perlu khawatir soal iuran bulanan program BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang ingin cek daftar nama penerima bansos PBI 2022, bisa ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Bulan Juli Masih Cair, Daftar Diri Anda di DTKS dengan Cara Berikut, Siapkan KTP dan KK

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan sesuai KTP

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia

5. Klik ‘Cari Data’

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut dan harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Rumah yang Paling Kamu Sukai dan Cari Tahu Apa yang Dikatakan Tentangmu

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.

Sementara itu, Kemensos akan menyalurkan dana bansos PBI 2022 akan langsung dibayar kepada pihak BPJS Kesehatan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler