Bansos PBI 2022 Bulan Juli Masih Cair, Daftar Diri Anda di DTKS dengan Cara Berikut, Siapkan KTP dan KK

27 Juli 2022, 19:05 WIB
Bansos PBI 2022 sudah bisa dicairkan, cek namamu dalam DTKS /@kemensosri/Instagram

ZONABANTEN.com – Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022 masih terus dicairkan.

PBI merupakan salah satu program Kementerian Sosial yang diberikan pada masa pandemi.

PBI ditujukan untuk warga miskin yang terdata oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sumber dananya sendiri berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat.

Bagi penerima PBI, diwajibkan memiliki NIK yang sesuai dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Supaya bisa mendapatkan dana bansos PBI, nama Anda harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut laman pusdatin.kemensos.go.id, adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam DTKS adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Cair dalam Bentuk Non Tunai, Iuran Bansos PBI 2022 Langsung Disalurkan ke BPJS Kesehatan, Simak Ketentuannya

2. Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa.

3. Data hasil musyawarah desa disampaikan kepada walikota atau bupati melalui camat.

4. Walikota atau bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

5. Menteri Sosial menetapkan DTKS.

Lain halnya jika Anda sudah masuk di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat lainnya, maka tinggal cek nama Anda, apakah sudah terdaftar pada bansos PBI melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut tahapan untuk memeriksa nama yang menerima bansos PBI 2022:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Apa Benar Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

2. Pilih provinsi

3. Pilih kabupaten/kota

4. Pilih kecamatan

5. Pilih desa

6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

7. Masukkan kode angka

8. Klik cari data

Baca Juga: Sejarah National Girl Scout Day, Awalnya Hanya Dihadiri 18 Gadis

9. Setelah lolos hasil pencairan, maka akan didapati tanda seperti:

10. Identitas penerima bantuan (nama dan alamat).

11. Jenis bantuan yang diterima.

12. Periode atau tahap bantuan yang diterima.

13. Status bantuan sudah disalurkan atau belum.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id Pusdatin Kesos

Tags

Terkini

Terpopuler