Bansos 2022 Hanya untuk Pemilik Syarat Ini, Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

24 Juni 2022, 17:31 WIB
Syarat dan cara cek daftar penerima bansos 2022 /EmAji/Pixabay

ZONABANTEN.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos 2022, seperti PKH, BPNT, dan BLT anak sekolah.

Adapun syarat untuk mendaftar bansos 2022 adalah sebagai berikut:

- Masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian akibat PHK.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.

Baca Juga: 7 Momen Kekacauan Idola K-pop Saat Memasak, Ada Mark NCT hingga Jungkook BTS

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos 2022 atau tidak, bisa kunjungi link www.cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah berikut:

1. Buka situs www.cekbansos.go.id.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan/desa.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.

Baca Juga: 8 Februari 2022 Jadi Hari Layangan Nasional, Sudah Tahu Sejarahnya Belum?

5. Klik ‘Cari Data’.

Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama penerima sesuai wilayah yang di-input untuk dibandingkan dengan data yang terdapat di database Kemensos.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima bansos 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta dari bansos PKH, Rp2,4 juta dari bansos BPNT, dan Rp4,4 juta dari BLT anak sekolah.

Dana bantuan tersebut akan dicairkan dengan cara ditransfer melalui Himbara sebanyak empat kali dalam tiga tahap selama setahun.

Baca Juga: 8 Manfaat Minyak Jojoba, Sebum Alami yang Kaya Nutrisi untuk Kesehatan Rambut

Sementara itu, jika masyarakat sudah dinyatakan berhak dan terdaftar sebagai penerima bansos 2022 namun belum mendapatkan dana bantuan, silakan kirim aduan ke situs resmi Kemensos dengan mengikuti cara berikut:

- Melalui perantara kepala desa setempat.

- Melalui akun Instagram resmi Kemensos.

- Melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler