Seputar Kartu Prakerja Gelombang 28, Apakah Anda Termasuk dalam Golongan ini yang Tidak Boleh Mendaftar?

11 Mei 2022, 21:15 WIB
Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 /Tangkapan layar instagram @prakerja.go.id

ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja gelombang 28 telah dibuka pada Senin, 9 Mei 2022 melalui akun Instagram resmi program prakerja.

Biasanya, Kartu Prakerja dibuka selama beberapa hari, dan kemungkinan durasi waktu pendaftaran gelombang 28 juga sama seperti gelombang sebelum-sebelumnya.

Sembari melihat informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 28, pastikan bahwa Anda memenuhi syarat mendaftar prakerja.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK.

Dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: CEK FAKTA: Deddy Corbuzier Kehilangan 8 Juta Follower, Benarkah?

Program ini juga merupakan program yang ramah untuk difabel, sehingga difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan, maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Selain itu, ada juga beberapa golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Golongan pekerjaan tersebut antara lain:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Kamu Tidak Harus Menganggur Lho!

Karena hal tersebut termasuk syarat mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu bukan merupakan golongan pekerjaan yang disebutkan di atas.

Sedangkan syarat lain dari Kartu Prakerja adalah:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ratusan Lapak di Pasar Ciputat Terbakar, Damkar Tangsel Sebut Terkendala Air

Nah setelah mengetahui persyaratan dengan jelas, jika Anda memenuhinya, maka silahkan mendaftar pada program prakerja.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler