Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

14 April 2022, 11:39 WIB
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut /Kemnaker

ZONABANTEN.com - Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Peaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Kementerian Ketenagakerjaan dikutip melalui unggahan instagram resminya pada 12 April 2022, mengimbau kepada para pengusaha untuk melakukan dua hal berikut ini:

1. Segera menunaikan kewajiban memberikan THR keagamaan melalui Disnaker

2. Bagi perusahaan yang berprofit tinggi dengan ekspansi makin baik, diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh

Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2022 Disepakati Rata-rata Rp 39,8 Juta per Jamaah, Berikut Alokasi Biayanya

Iimbauan tersebut disampaikan oleh Anwar Sanusi selaku Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI. Terkait imbauan memberikan THR lebih, Anwar menyampaikan bahwa THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok yang telah terjadi akhir-akhir ini.

“THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebara,” ujarnya.

Agar pelaksanaan pemberian THR berjalan dengan efektif, Kemnaker menyiapkan Posko THR Virtual untuk memberikan bantuan kepada para pekerja atau pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko tersebut juga sebagai tempat untuk melakukan konsultasi dan pengaduan yang berkaitan dengan THR.

Posko THR sendiri dapat diakses dengan mengunjungi website poskothr.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500-630, dan Whatsapp 08119521150 atau 08119521 151.

Baca Juga: Info Haji 2022: Pemerintah Bersama DPR Tetapkan Biaya Haji 2022

Posko THR tersebut wajib dibentuk secara virtual oleh masing-masing provinsi dan terintegrasi dengan website resmi Posko THR Kemnaker.

Anwar berharap adanya Posko THR tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayah masing-masing.

“Agar kita dapat memonitor bagaimana aduan.konsultasi yang masuk dalam laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Anwar.

Sementara itu, Surat Edaan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Peaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 diterbitkan pada 6 April 2022. Surat Edaran tersebut mewajibkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan THR Kegamaan kepada para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Selain itu, dalam Surat Edaran juga diatur siapa saja yang mendapatkan THR, besaran THR, dan pembentukan Posko THR di masing-masing provinsi.

Bagaimana dengan para pengusaha yang terlambat dan tidak membayar THR?

Bagi pengusaha atau pemberi kerja yang terlambat membayar THR keagamaan maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Pembayaran denda tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR-nya kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Kota Ternate, Ambon, Kupang, Mataram, Jayapura, Sorong, Kamis 14 April 2022

Sedangkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR, maka akan dikenai sanksi administrative berupa teguran tulisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pembayaran THR sendiri paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler