BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya

30 Maret 2022, 09:09 WIB
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya /Pexels

ZONABANTEN.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengeluarkan aturan terkait teknis klaim kosmetika. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika tersebut diundangkan pada tanggal 7 Januari 2022.

Para pelaku usaha di dunia kosmetika dan skincare harus mematuhi aturan tersebut. Terkait dengan klaim pada penandaan dan klaim pada iklan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh BPOM.

Kriteria teesebut antara lain:

Baca Juga: Aceh Beri Hukuman Cambuk ke Pasangan Non-Muhrim, Penyedia Tempat Penginapan Ikut Dihukum

· Mematuhi hukum

· Kebenaran

· Kejujuran

· Keadilan

· Dapat dibuktikan

· Jelas dan mudah dimengerti

· Tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai produk obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Nah, untuk mencegah terjadinya overclaim yang sering terjadi pada produk skincare, maka BPOM memberikan peraturan bahwa selain harus memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha skincare dan kosmetika harus mengikuti pedoman klaim yang telah dijabarkan pada peraturan BPOM.

Baca Juga: Hati-Hati Marak Phising Jelang Ramadhan, Jangan Asal Klik Link, Uang Bisa Lenyap Seketika

Di sini, klaim pada suatu produk bukanlah dilarang tetapi tidak boleh berlebihan sehingga tidak membahayakan pengguna skincare. Secara rinci klaim kosmetika harus sesuai dengan kriteria di bawah ini:

1. Klaim dievaluasi dari keseluruhan kalimat

2. Klaim harus benar dan bisa dibuktikan

Contohnya adalah bila mencantumkan klaim bahwa produk tersebut mengandung bahan tertentu, maka bahan harus tercantum dalam formula.

Manfaat bahan didukung dengan adanya referensi ilmiah ataupun atas dasar penggunaan yang sudah turun temurun.

Baca Juga: Kemenkeu Segera Melelang Barang-Barang dari Pembalap MotoGP

Klaim harus bisa dibuktikan dengan data dukung yang relevan dalam ruang lingkup kosmetika atau didukung dengan pengujian menggunakan metodologi yang valid, baru, dan mempetimbangkan kaidah etik yang berlaku. Misalnya dermatologically tested.

3. Klaim harus objektif, tidak merendahkan perusahaan, organisasi indusrii dan produk pesaing

4. Klaim tidak boleh menjanjikan hasil mutlak yang seketika, jika penggunannya harus dilakukan secara teratur dan untuk mendapatkan manfaatnya, harus digunakan dengan rangkaian produk lainnya

5. Klaim tidak boleh menggunakan kalimat yang bertujuan untuk mengobati, menyatakn seolah-olah sebagai obat atau untuk mencegah suatu penyakit.

6. Tidak boleh mencantumkan pernyataan yang dikleuarkan oleh organisasi atau lembaga terentu kecuali disertai bukti valid

Baca Juga: Belum Lolos SNMPTN? 4 Jalur Tes PTN Ini Bisa Dicoba!

7. Klaim tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan tanpa keterangan objektif dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Contoh kata “aman”

8. Tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi tentang penggunaan produk dari laboratorium atau lembaga tertentu

9. Tidak boleh memuat nama, logo, identitas lembaga yang melakukan analisis dan menerbitkan sertifikat produk. Kecuali untuk logo yang melekat menjadi satu kesatuan seperti logo halal dari MUI

10. Tidak boleh menggunakan kata-kata belebihan seperti “tidak berbahaya”, “ampuh”, “tidak ada efek samping” dan lainnya.

11. Tidak boleh menggunakan kata superlative seperti “paling”, “nomor satu”, “ter-“ dan lainnya. boleh menggunakan jika ada bukti yang bisa dipertanggunghawabkan.

Baca Juga: Menurut Ketua Test Masuk Perguruan Tinggi, Jumlah Pendaftar SNMPTN 2022 Bertambah Secara Tajam

12. Tidak boleh menggunakan kata “100%” “murni”, “asli” atau bermakna sama untuk menyatakan kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu dan lainnya. kecuali dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

13. Tidak boleh menggunakan kata “satu-satunya” dan kata lain yang bermakna sama kecuali disertai penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

14. Klaim tidak boleh mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yang diperbolehkan dalam kosmetika kecuali bahan yang terkait dengan budaya, aama, aroma dan yang terbukti meimbulkan alergi, seperti bebas alkohol.

15. Tidak boleh mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yag dilarang dalam kosmetika.

Klaim tidak mencantumkan pernyataan cara penggunaan di luar definisi kosmetika

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU, Unduh di Sini

Enam belas poin kriteria klaim tersebut kemudian kembali dirincikan pada poin klaim yang diizinkan dan klaim yang tidak diizinkan. Ada 119 klaim yang tidak diizinkan oleh BPOM dan ada 20 klaim yang diizinkan.***

Untuk mengakses peraturan lebih lengkap, Anda bisa kunjungi situs berikut [Klik di Sini].

Editor: Bunga Angeli

Sumber: jdih.pom

Tags

Terkini

Terpopuler