Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Simak Aturan dan Harga Eceran Tertinggi Terbaru

17 Maret 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi minyak goreng. /Dok. Sekretariat Kabinet.


ZONABANTEN.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartato mengatakan aturan baru jika subsidi minyak goreng kemasan dicabut dan dikembalikan ke harga pasar.

Sejak Rabu, 16 Maret 2022, harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga perekonomian.

Dengan adanya kebijakan baru ini, HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk semua minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar.

Menko Perekonomian mengatakan jika kebijakan ini memperhatikan kondisi global saat ini.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair, Cek Nama Penerima dengan Cara Berikut dan Simak Ketentuannnya

Karena berakibat dari ketidakpastiaanya pasokan energi dan pangan naik serta langka.

Akibatnya ketersediaan Crude Plam Oil (CPO) untuk minyak goreng sangat langka.

Harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah mengalami kenaikan dari harga Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 perliter.

(BPDPKS) atau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Menurut Badan Pangan Nasional atau NFA, Minyak Goreng Kemasan akan Menuruti Harga Ekonomis

Menko Perekonomian mengatakan jika pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah bertemu dengan produsen minyak goreng.

Pada pertemuan antara Menko Perekonomian dengan para produsen minyak goreng ini mendapatkan beberapa hasil di antaranya:

1) Pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24, Pastikan Hanya Dua NIK Ya

2) Menteri perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET atau Harga Eceran Tertinggi, berlaku mulai tanggal 16 Maret 2022.

3) Kaporli tetap akan melakukan pengawalan terhadap distribusi serta ketersediaan minyak goreng curah di pasar. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kalbar Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler