Segera Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah! Tak Perlu Ke Kantor Pajak

8 Maret 2022, 08:27 WIB
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022 /Instagram/ditjenpajakri

ZONABANTEN.com - Segera Lapor SPT Tahunan sudah Presiden Jokowi ingatkan sejak 4 Maret 2022. Adapun batas waktu pelaporan adalah sampai 31 Maret 2022.

Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Istana mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah lebih mudah, yaitu hanya perlu daring menggunakan e-filling.

E-filling memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Seputar Kartu Prakerja Gelombang 24, Apakah Anda Termasuk dalam Golongan ini yang Tidak Boleh Mendaftar?

Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.

Sebelumnya, kekhawatiran terhadap keamanan data user sempat terjadi, setelah sebuah akun Darktracer mengatakan bahwa data sebanyak 49 ribu credential user bocor.

Tetapi hal ini telah diatasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan dipastikan data DJP dan wajib pajak sudah dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tak perlu khawatir lagi untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dilansir dari Kabar Priangan, adapun cara untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jerawat Tak Kunjung Hilang? Masker dari Multani Mitti Ini Bisa Mengatasinya 

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
  • Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  • Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  • Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  • Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Selasa 8 Meret 2022. Berbagai acara tv pilihan yang siap mengisi waktu luang Anda! 

Demikianlah cara melapor SPT Tahunan menggunakan e-filling. Semoga membantu.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kabar Priangan pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler