Cek Bansos 2022, Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS Melalui Cara Berikut

25 Februari 2022, 05:37 WIB
Cek Bansos 2022, Pastikan Sudah Terdaftar dalam DTKS/IG@kemensosri /

ZONABANTEN.com – Kementerian Sosial akan terus menyalurkan bansos atau bantuan sosial di 2022, yaitu bantuan regular Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18 juta KPM.

Penting untuk diingat, bahwa setiap calon penerima manfaat bantuan sosial tersebut harus terdaftar dalam DTKS.

DTKS yang merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Hal mengenai DTKS tersebut, tercantum dalam Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Nabung di Bank Sampah, Solusi Atasi Persoalan Sampah yang Kian Pelik

Adapun, untuk dapat masuk ke dalam DTKS, yaitu dengan mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, yang selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan (Musdes atau Muskel).

Kemudian, hasil musyawarah tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial, untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota, hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Atau, terdapat cara lain, yaitu dengan mendaftarkan secara aktif melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, pada menu ‘Daftar Susulan’.

Aplikasi Cek Bansos telah tersedia untuk HP Android dan dapat diunduh secara gratis melalui Playstore.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo tentang Menag Ditolak, Polda Metro Jaya: Belum ada Unsur…

Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika sudah masuk ke dalam DTKS, maka bantuan sosial yang didapatkan akan sesuai dengan syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan oleh penyelenggara program, sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Obyek Pertama yang Menarik Perhatianmu Akan Ungkap Kesan Dirimu di Mata Orang Lain

Sedangkan, cara untuk mengetahui status seseorang dalam DTKS maupun bantuan sosial, yaitu dengan mengecek melalui website resmi cek bansos milik Kemensos, yaitu di link  ini atau melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, atau dengan bertanya langsung ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler