Tidak Mau Ikut Aturan PSBB Di Bogor, Seorang Pria Protes Ke Bima Arya

3 Mei 2020, 19:31 WIB
TANGKAPAN layar seorang pria mengamuk saat petugas meminta istrinya dipindahkan posisi duduk ke belakang di mobilnya.* /ANTARA/

ZONA BANTEN – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bogor, hari ini dibuat heboh karena protes seorang warga. Seorang pria pengendara roda empat bernama Endang (44)  mengamuk kepada petugas pos pemeriksaan PSBB  di Simpang Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.

Berdalih karena prinsip hidup, Endang tidak mau memindahkan posisi duduk istrina ke bangku belakang sesuai aturan PSBB

Bahkan saking hebohnya, dia meminta agar pesannya disampaikan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, seperti yang dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Mengamuk dan Minta Pesannya Disampaikan ke Bima Arya, Endang Enggan Pindahkan Istrinya

Baca Juga: Mobil Mewah Supercar McLaren Hancur Di Tol Jagorawi Arah Jakarta

"Saya ga terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang.

Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

 

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak.

Karena menurutnya, pada aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan virus corona (COVID-19) berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.

Baca Juga: Mudik Sembunyi Dibalik Tumpukan Kerupuk, Ketahuan Petugas Di Merak

Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachim turut menanggapi kejadian tersebut dan meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19.

"Ditaati saja, karena tujuan pembatasan adalah meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

"Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya.***(Tim Zona Banten/ Ari Nursanti)

 

Baca Juga: Yang Lain Terhadang Petugas, Santri Kediri Ini Berhasil Pulang Kampung 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler