Viral! Beredar informasi di Media Sosial Bahwa Permen Yupi Haram, Begini Kata BPJH

25 Januari 2022, 23:50 WIB
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay /

ZONABANTEN.com - Beredar informasi yang menyebutkan Permen Yupi haram karena terbuat dari kulit babi tengah viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham akhirnya angkat bicara.

Aqil meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram.

“Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Akibat Penambahan Kasus Corona, Jepang Akhirnya Resmikan Perpanjangan Status Darurat

Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram.

Hal tersebut disebabkan persoalan halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014.

Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Khusus Kaum Wanita! Segera Tinggalkan Pasangan Anda Jika Ia Menunjukkan 20 Sinyal Buruk Ini

“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tegasnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum selaku produsen permen yupi telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id pada 24 Desember 2021.

PT. Yupi Indo Jelly Gum total yang mendaftarkan 262 produk dan saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi COVID 19 di Bintan, Jokowi: Ini akan Memagari Kita Semuanya

“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” jelasnya.

Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun saat itu tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH.

PT Yupi Indo Jelly Gum hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Mau Lebih Rileks? Coba Lakukan 18 Cara Relaksasi yang Sederhana dan Efektif Berikut Ini

Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.

“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkasnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler