Wagub Jabar: Madani Boarding School Milik Pelaku Asusila Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren

14 Desember 2021, 22:39 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. /Humas Jabar

ZONABANTEN.com- Kasus pemerkosaan yang sedang viral di media sosial yang terjadi di Madani Boarding School milik pelaku Herry Wirawan yang berlokasi di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat disebut bukanlah pondok pesantren.

Bahkan hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang menegaskan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan terjadi di pondok pesantren. Melainkan, kata dia, di lembaga pendidikan sekolah berasrama atau boarding school.

Akibatnya menurut Uu kasus tersebut telah mencemari nama baik pondok pesantren, padahal aksi bejat Herry Wirawan terjadi di sekolah asrama. Nama pondok pesatren, jelas dia, sudah ada sebelum Republik Indonesia merdeka.

Baca Juga: Biadab! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan

"Kejadian asusila yang di Bandung itu bukan pesantren, tapi kan boarding school. Jadi dengan Ponpes sangat berbeda," jelas Uu di Bandung, Jawa Barat.

Bahkan menurutnya sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pondok pesantren.

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.

Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! 6 Buah ini Tidak Boleh Disimpan dalam Kulkas Loh

Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.

"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya pada hari Selasa, 14 Desember 2021.

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Selain itu dia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Elkan Baggott Dipaksa Karantina Meski Negatif

Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sehingga diharapkan para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.***

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler