Tak Kebagian BLT UMKM Tak Perlu Cemas! Daftarkan Saja BTPKLW, Dapat Rp1,2 Juta

5 Oktober 2021, 17:08 WIB
BLT untuk Para Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat /

ZONABANTEN.com – Bagi Anda yang belum memperoleh BLT UMKM, kini tak perlu khawatir. Karena Kemensos telah menyediakan BTPKLW Rp 1,2 juta yang hanya bisa didapatkan oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung.

Jenis program terbaru ini berupa Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan ini akan terus disalurkan sampai Desember 2021.

Sehingga bagi Anda yang belum menerima BLT UMKM, dapat memanfaatkan bantuan ini.

Baca Juga: 758 Ribu Rekening BSU Gagal Transfer BLT Subsidi Gaji Tahap 5? Cek Link BPJS Ketenagakerjaan Anda

Adanya BTPKLW Rp 1,2 juta diharapkan mampu memberikan pengaruh yang lebih luas kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memperoleh BLT UMKM.

Bantuan ini akan menyasar kepada para pedagang kaki lima maupun pemilik warung kecil.

Agar penyaluran berjalan dengan lancar, maka pihak pemerintah pun melibatkan polisi untuk pengawasannya.

Rencananya, BTPKLW akan diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Amalan yang Mampu Mengusir Harimau

1. Berwarga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki unit usaha kecil di bidang perdagangan

4. Berada di wilayah yang PPKM Level 4 masih dilaksanakan

5. kepemilikan usaha yang dibuktikan dengan NIB dan SKU

Baca Juga: 9 Tanda jika Kupu-kupu Masuk ke Dalam Rumah Menurut Primbon Jawa, Nomor 8 Sungguh Menakutkan! 

Cara daftarnya pun mudah, Anda harus hadir ke kantor kepolisian setempat agar berkas KTP, NIB/SKU masuk dalam tahap verifikasi.

Pencairan dana bantuan pun dilaksanakan secara langsung, sehingga Anda pun jangan meninggalkan kantor polisi sebelum menerima dana bantuan. ***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler