Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Alex Noerdin dan Kolega Rugikan Negara Rp 130 Miliar

23 September 2021, 16:38 WIB
Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat /Dok. Puspenkum Kejagung

ZONABANTEN.com – Alex Noerdin dan kolega yang telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat. Mereka membuat negara merugi Rp 130 Miliar.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar," ujar Eben saat konferensi pers secara daring, Rabu, 22 September 2021.

Alex Noerdin dan kolega menggondol dana pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang. Akibatnya pembangunan masjid gagal.

Baca Juga: Setelah BTS Menyampaikan Pidato di Majelis Umum PBB, Pihak Agensi Masih Rahasiakan Identitas Penulis Pidato

Kolega Alex Noerdin adalah Muddai Madang mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang.

Serta Laonma Pasindak Lumban Tobing mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

Melansir dari Pikiran Rakyat pada 23 September 2021. Eben menjabarkan, peran Alex disini sebagai penanggung jawab dan memutuskan penyaluran dana hibah saat itu dirinya  menjabat Gubernur Sumsel.

Penyaluran dana pembangunan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dilakukan oleh dirinya.

Selanjutnya dana dicairkan dalam 2 tahap. Pada tahun 2015 Rp 50 Miliar dan tahun 2017  2017 Rp80 miliar. Sehingga berjumlah Rp 130 Miliar.

Baca Juga: Ir Soekarno Tetapkan 23 September Sebagai Hari Maritim Nasional, Begini Kronologinya

Eben menambahkan, pencairan dana pembangunan masjid tersebut ternyata maladministrasi.

"Tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah, hanya berdasar perintah AN selaku Gubernur Sumsel," kata Eben.

Masalah bertambah pelik setelah diketahui bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,tidak beralamat di Palembang melainkan beralamat di Jakarta.

Lahan pembangunan masjid juga menuai masalah pasalnya, lahan tersebut masih milik rakyat.***

Berita ini dapat anda baca juga di Pikiran Rakyat dengan judul Kejagung Sebut Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 130 Miliar Terkait Kasus Maling Uang Rakyat pada 22 September 2021.

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler