Pengumuman Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 12, Cek Lewat Dashboard di www.prakerja.go.id atau SMS

1 Maret 2021, 11:23 WIB
Pengumuman Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 12, Cek Lewat Dashboard di www.prakerja.go.id atau SMS /prakerja.go.id

ZONA BANTEN – Sudahkah anda mendaftar Prakerja Gelombang 12 yang dibuka bulan Februari kemarin? Bagi anda yang berhasil mendaftar dan kini tinggal menunggu pengumuman Seleksi lolos atau tidaknya Prakerja bisa anda lihat melalui 2 cara berikut.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka pada 23 Februari 2021 dan ditutup beberapa hari setelahnya yakni pada 26 Februari 2021.

Dalam program Kartu Prakerja ini, selain anda dapat membeli berbagai pelatihan yang disediakan oleh prakerja untuk membantu meningkatkan kompetensi anda, nantinya anda juga akan diberikan dana Insentif dari prakerja.

Baca Juga: Aktor Hongkong 'Shaolin Soccer' Ng Man-tat Meninggal Dunia

Total yang akan diberikan adalah Rp3,55 juta dengan rincian Rp1 juta yang hanya bisa anda gunakan untuk membeli pelatihan tersebut.

Sementara Rp2,4 juta lainnya akan ditransfer secara bertahap selama 4 bulan, pada setiap bulannya insentif yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu, sisanya Rp150 ribu adalah insentif survey untuk 3 kali atau 3 bulan dan akan diberikan Rp50.000 ribu per bulannya.

Lalu apakah anda mendapatkan notifikasi seperti ini ‘Yay pendaftaranmu sedang kami evaluasi’ pada dashboard akun Prakerja anda?

Baca Juga: Nantang Maut! Sebuah Keluarga Berkemah di Tebing Dekat Jurang Setinggi 540 Meter

Dari banyak kasus yang dialami oleh para calon penerima prakerja baik di gelombang sebelumnya dan gelombang 12 ini, banyak yang mendapat notifikasi yang memberitahu bahwa pendaftarannya sedang dievalusai.

Pemberitahuan itu menjadi tanda tanya besar terkait lulus atau tidaknya Prakerja Gelombang 12 ini, biasanya selain notifikasi tersebut yang muncul di dashboard kartu prakerja, kerap muncul bacaan ‘gelombang tidak ditemukan’.

Apakah maksudnya? Melansir dari laman resmi Prakerja, bagi peserta yang telah mendaftar, pada tanggal pengumuman seleksi Gelombang nanti, silakan login ke akun prakerja di www.prakerja.go.id, lalu cek dashboard kartu prakerja anda.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Kota Bogor Meninggal Sebanyak 10 Orang Dalam Sepekan

Jika lolos seleksi Prakerja Gelombang 12, anda akan menerima notifikasi kelolosan di Dashboard maupun SMS.

Nantinya anda juga dapat melihat nomor Kartu prakerja dan status saldo pada dashboard akunmu. Jika tidak lolos, anda juga akan mendapatkan notifikasi pada dasboard kartu prakerja.

Jika gagal seleksi Gelombang karena kuota habis, anda dapat mengikuti seleksi periode Gelombang berikutnya (jika ada). Tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Jujur Katakan Dirinya Pelaku Pembunuh Roy, Andin Dilema Karena Mama Rosa

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi yang bertuliskan 'Tidak Lolos' pada dashboard akun prakerja anda.

Maka dapat disimpulkan pemberitahuan yang bertuliskan ‘Yay pendaftaranmu sedang kami evaluasi’ belum dapat dipastikan terkait lolos atau tidaknya sebab masih dalam proses evaluasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Jika anda lolos nantinya anda akan mendapat notifikasi dan diminta untuk menyambungkan rekening atau e-money untuk proses penyaluran dana Insentif prakerja nanti setelah menyelesaikan pelatihan pertama.

Pengumuman Prakerja gelombang 12 tersebut bisa anda dapatkan beberapa hari setelah pendaftaran ditutup, jadi para peserta diharapkan bersabar dulu sebelum pengumuman tersebut dikeluarkan oleh pihak Prakerja.

Baca Juga: Pemerintah Inggris Akan Mulai Test COVID-10 Untuk Keluarga Anak Sekolah Dua Kali Dalam Sepekan

Baca Juga: Ambang Batas Tekanan Darah Pria dan Wanita Ternyata Berbeda, Manakah yang Lebih Rendah?

Sebagai informasi, perlu anda ketahui bantuan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa dan
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

 

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler