Segera Cek di dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Menanti Anda

11 Februari 2021, 09:30 WIB
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini /Insulteng.pikiran-rakyat.com/

ZONA BANTEN - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan kebijakan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat Indonesia di tahun 2021.

Program Bansos yang diusung pemerintah terdiri dari beberapa ragam bantuan yakni program Bantuan Sosial (Bansos) yang terbagi menjadi 3 program yakni Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Target penerima bantuan Kemensos ini diperkirakan mencapai jumlah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sejumlah Rp28,7 T.

Baca Juga: Masyarakat Banten Harap Tetap Waspada, Berikut Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG 10-16 Februari 2021

BST diberikan sejumlah Rp300 Ribu per bulan per KK, selama 4 bulan yakni Januari hingga April 2021.

Program bansos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Anda bisa mengecek nama Anda di laman dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BST atau tidak.

Baca Juga: Anda Suka Memutar atau Menarik Rambut? Bisa Jadi Itu Tanda Kecemasan, OCD Atau Autisme

Sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu telah ditetapkan menajadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Semua data penerima manfaat dari setiap program bansos bersumber dari DTKS yang dapat dicek oleh masyarakat di laman dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima manfaat.

Masyarakat yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dipersilakan untuk mengakses situs DTKS di portal Kemensos, dengan cara:

Baca Juga: MK Tanyakan Surat dari Risma, KPU Surabaya Bungkam dalam Sidang Sengketa Pilkada

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan. Anda bisa masukkan NIK/ID, nomor DTKS/BDT/No. PBI, atau nomor JK/KIS

3. Masukkan nomor kepesertaan sesual pilihan

4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan kata yang muncul dalam captcha

6. Setelah itu akan muncul keterangan apakah ID yang Anda cek tersebut terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Film The Karate Kid: Cidera Parah! Bocah Amerika Jadi Juara di Turnamen Kungfu, Tayang di Trans TV

Jika nama Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima Bansos, selanjutnya Anda akan mendapat surat undangan dari pemerintah desa Anda yang berisi informasi terkait pencairan bantuan.

Kemudian datanglah ke kantor pos untuk mencairkan dana bantuan dengan membawa surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Jika nama Anda atau keluarga tidak terdaftar dalam DTKS tetapi merasa berhak menerima manfaat, Anda bisa mendapat bantuan dengan usulan daerah dan lapor ke pemerintah desa tempat Anda tinggal dengan mengikuti instruksi pendaftaran.

Baca Juga: YESS! BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Diperpanjang

Program Bansos ini diharapkan dapat menggerakan perekonomian masyarakat di tengah pandemi dengan mengembalikan daya beli masyarakat.

Presiden Indonesia, Joko Widodo menekankan kepada para penerima bantuan agar dana bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama dan jangan sampai dibelikan hal tidak bermanfaat seperti rokok dan obat terlarang.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler