Demi Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun, Fraksi PKS: Skandal Jiwasraya, Kejahatan Terorganisir!

9 Februari 2021, 14:55 WIB
PT Jiwasraya /

ZONA BANTEN – Rencana rencana pemerintah yang ingin mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun yang diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) guna menyelesaikan kasus Jiwasraya, ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Fraksi PKS, pemerintah masih dapat mengembangkan skema alternatif lain untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya kepada 5,2 juta nasabahnya.

“Fraksi PKS menilai, skema pemberian PMN untuk BPUI adalah skema financial engineering yang menyebabkan rakyat dan negara menanggung beban berat dari skandal Jiwasraya,” jelas Anis Byarwati selaku anggota DPR RI Fraksi PKS.

Baca Juga: Harga Bitcoin Meroket Gara-gara Tesla Borong Rp21 Triliun, Elon Musk Yakin Beli Mobil Bisa Pakai Kripto 

Anis Byarwati menilai, skandal Jiwasraya merupakan suatu kejahatan terorganisir yang menyebabkan kerugian besar.

“Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh sekelompok orang, sehingga perusahaan mengalami kerugian besar,” jelasnya.

Rencana pemerintah memberikan PMN yang berarti merupakan uang dari keringat rakyat, merupakan suatu hal yang tidak adil.

Baca Juga: 100.000 Tahanan Tewas, Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Dituntut Atas Pembunuhan di Jerman 

Ditambah lagi, PMN tersebut diberikan kepada perusahaan yang tengah dirampok oleh sekelompok orang secara terstruktur.

Anis Byarwati berpendapat, hendaknya PMN dapat menjadi pemantik kinerja serta daya saing BUMN, sehingga dapat berdampak besar bagi kemakmuran rakyat.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul, Fraksi PKS Tolak Rencana Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Selesaikan Skandal Jiwasraya, Ini Alasannya

Baca Juga: Tiongkok Geram! Dua Kapal Induk AS Lakukan Latihan di Laut Natuna Utara 

“Fraksi PKS berpendapat, kebijakan PMN untuk BPUI sebesar Rp20 triliun kurang tepat, dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anis Byarwati menyarankan lebih baik pemerintah fokus untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, alokasi anggaran PMN dapat digunakan untuk melakukan percepatan ekonomi nasional.

Baca Juga: Geram dengan Klaim Palsu, Facebook Putuskan Akan Hapus Segala Hoax Tentang Vaksin Covid-19 dan Lainnya 

“Pemerintah juga masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional yang jatuh tempo, dengan perkiraan nilai sekitar Rp500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun,” pungkas Anis Byarwati.***(Asri Sulistyowati/Pikiran Rakyat)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler