Bima Arya Unggah Foto Ayu Tingting Kena Ganjil Genap Kota Bogor, Netizen : Dua duanya Pakai Masker Gak Bener

6 Februari 2021, 21:02 WIB
Artis Ayu Ting Ting terjaring aturan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bogor, petugas memintanya memutarbalik. /@bimaaryasugiarto

 

ZONA BANTEN - Hari Sabtu 6 Februari 2021, Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan setiap akhir pekan. Pada pekan ini dijalankan pada hari Sabtu dan Minggu (6 dan 7 Februari 2021).

Sedangkan minggu depan direncanakan kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan dari Jumat 15 Februari sampai dengan Minggu 17 Februari 2021. 

Baca Juga: Pedagang Kosmetik Nekat Jualan Obat Ilegal Diciduk Polisi di Cikupa Tangerang

Karena baru hari pertama diterapkan, banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini. Akibatnya kendaraan dengan akhiran plat nomor tidak sesuai dengan tanggal akan terpaksa harus putar balik.

Melalui akun instagramnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengunggah sebuah foto dimana artis Ayu Tingting pun terpaksa harus putar balik arah karena plat nomornya tidak sesuai.

Seraya bercanda, Bima Arya menanyakan kenapa mobil Ayu Tingting harus putar balik arah.

Baca Juga: Kwik Kian Gie: Saya Satu Partai dengan Pak Jokowi, Tapi kan Tidak Harus Menjilat Terus

"Mau kemana neng @ayutingting92 ? Kok putar balik? Kena ganjil genap atau alamat palsu?
#canda alamat palsu.. " tulis @bimaaryasugiarto.

Namun disayangkan dalam foto yang bermaksud menjelaskan penerapan kebijakan ganjil genap di wilayah kota Bogor ini , baik si petugas Pol PP dan Ayu Tingting yang terkenal karena lagu  alamat palsu ini tidak mengenakan masker dengan benar, padahal keduanya berada di jarak dekat.

Kontan Bima Arya juga menegur aparatnya yang tidak mencontohkan pemakaian masker dengan benar. 

"Satpol PP, masker jangan melorot!" tulis Bima.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi Resmi Pos Biro Mobile Untuk Antisipasi Penyimpangan Bansos Rp300 Ribu

Pemakaian masker yang tidak benar ini juga disoroti oleh netizen.

imanbangkit
"Grogi meren pakk jd melorot maskerna ,"tulis imanbangkit.

"Lucu, pas lagi diem masker dipake, pas lg ngomong masker malah di plorotin," ujar mardiyua

"Dua2nya pake maskernya ga bener..." tulis agitasaririka.

Baca Juga: Takut Berpendapat Karena Langsung Diserang Buzzer, Kwik Kian Gie: Zaman Pak Harto Kritik Tajam Tidak Masalah

Diberitakan sebelumnya, Guna menekan laju penyebaran virus covid-19 di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, . Pada hari penerapan kebijakan ganjil genap tersebut hanya mobil dengan plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil genap yang boleh melintas di ruas jalan-jalan utama Kota Bogor.

"Assalamualaikum warga kota Bogor dan juga warga Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan Ganjil Genap mulai hari Sabtu 6 Februari, Sabtu Minggu Ganjil Genap dan minggu depannya lagi Jumat Sabtu Minggu," tegas Bima Arya, melalui rekaman video yang diunggah di akun instagramnya @bimaaryasugiarto pada hari Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Dukung Langkah Marzuki Alie Terkait Kasus Kudeta Demokrat, Ferdinand Hutahaean : Supaya Tidak Ada Drama

Namun kebijakan ini akan dikecualikan bagi kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.

Adapun kebijakan ganjil genap ini sebagai bagian strategi yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bogor, yaitu :  

1, Penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment.
2. Pengurangan mobilitas warga warga.
3. Penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah.

Baca Juga: Kasus Aktif, Vaksinasi & Sebaran Virus Corona Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia Hari Kamis 4 Februari 2021

Karenanya, selain pembatasan kendaraan bermotor, Pemerintah Kota Bogor juga akan menerapkan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yaitu :

1. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

2. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.

3. Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Sindir Akan Tenggelamkan Susi Pudjiastuti, Dewi Tanjung Katakan Lebih Baik Jadi Caleg Gagal



4. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

5. Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.

6. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

7.  Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

8. Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 - 21.00 WIB.

9. Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto

Tags

Terkini

Terpopuler