Jangan Salah! Kemnaker Sebut Golongan Ini yang Peroleh BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

18 Januari 2021, 10:52 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Eko Anug/Pixabay

ZONABANTEN,com - Jangan Salah! Kemnaker Sebut Golongan Ini yang Peroleh BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa hanya golongan ini yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Adalah Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih dalam Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu menyampaikan, pihaknya telah menargetkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan harus sudah tersalurkan dan bisa dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 18 Januari 2021, Elsa Bantu Al dan Andin Rujuk, Ada Niat Tersembunyi?

Nah, berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaam tersebut.

Sama seperti tahun lalu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan kepada karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diperuntukan bagi karyawan yang sudah mendaftar di tahun 2020 lalu namun belum menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: EDAN! Pria Asal Singapura Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Selama 20 Tahun

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ungkap Retno.

Apabila terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di fixindonesia.com dengan judul, INGAT! Hanya Golongan Ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang harus dipenuhi oleh para karyawan agar uang BLT BPJS Ketenagakerjaan segera cair.

Baca Juga: Inter Milan Sukses Permalukan Juventus Dalam Derby D’Italia 

1.WNI yang dibuktikan dengan NIK

2.Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3.Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Produser Lagu The Beatles Sekaligus Pembunuh Aktris Hollywod, Phil Spector Meninggal Dunia

4.Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5,Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6.Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Tanaman Sultan 'Saffron', Manfaat Rempah Termahal di Dunia dari Disfungsi Ereksi Hingga Alzheimer 

Untuk mengecek status pencairan dana bantuan, berikut link untuk mengecek nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

https://bsu.kemnaker.go.id

https://kemnaker.go.id

Login melalui BPJSTK Mobile

Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Tanaman Sultan 'Saffron', Manfaat Rempah Termahal di Dunia, dari Disfungsi Ereksi Hingga Alzheimer 

Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler