Naskah Khutbah Jumat 24 Mei 2024: Memaknai Haji Dalam Konteks Keberagaman Dan Keberagamaan

- 23 Mei 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi Shalat Jum'at Berjamaah yang Dilaksanakan Secara Khusyu’ pada 24 Mei 2024
Ilustrasi Shalat Jum'at Berjamaah yang Dilaksanakan Secara Khusyu’ pada 24 Mei 2024 /Freepik/

Perkara yang hukumnya wajib harus diutamakan daripada perkara yang hukumnya sunnah. Sesuatu yang manfaatnya besar dan luas harus diutamakan daripada perkara yang manfaatnya kecil dan terbatas, dan seterusnya.

Dalam bahasa ekonomi, pemenuhan kebutuhan harus didahulukan daripada pemenuhan keinginan. Inilah yang disebut skala prioritas dalam ilmu manajemen.

Dalam kaitan itu, Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi mengkritik orang-orang kaya yang sering melakukan ibadah haji dan umrah berulang kali ke Tanah Suci, tetapi pada saat yang sama mengabaikan fakta bahwa masih banyak orang miskin di masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Tidak sedikit dari mereka yang memutuskan untuk berpindah agama karena tidak mendapatkan pertolongan dari sesama muslim yang lebih mampu.

Orang-orang kaya seharusnya memperhatikan kewajiban mereka dalam berjihad di jalan Allah dengan menggunakan kekayaan mereka untuk mencegah pemurtadan di kalangan orang-orang miskin muslim tersebut.

Semoga Allah SWT mengampuni kita semua. Karenanya, jihad tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan memberikan bantuan finansial, seperti memberikan beasiswa untuk pendidikan anak-anak mereka, mengikuti kursus keterampilan, atau menyediakan modal untuk usaha.

Baca Juga: Strategi Percepatan Program, Indonesia Targetkan Pengembangan Kendaraan Listrik dan Ekosistemnya

Ma'asyiral jamaati fii shalatil Jum'ah rahimakumullah

Di sisi lain, terkadang kita melihat bahwa beberapa orang yang lemah secara ekonomi mampu melaksanakan ibadah haji setelah menabung selama bertahun-tahun.

Ini bukanlah masalah asalkan dalam proses menabung tersebut mereka tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban seperti biaya pendidikan anak-anak, pengobatan keluarga yang sakit, pembayaran zakat, dan sebagainya, termasuk juga kewajiban sosial seperti pembayaran pajak dan iuran-iuran di masyarakat yang telah disepakati bersama.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah