Naskah Khutbah Jumat 24 Mei 2024: Memaknai Haji Dalam Konteks Keberagaman Dan Keberagamaan

- 23 Mei 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi Shalat Jum'at Berjamaah yang Dilaksanakan Secara Khusyu’ pada 24 Mei 2024
Ilustrasi Shalat Jum'at Berjamaah yang Dilaksanakan Secara Khusyu’ pada 24 Mei 2024 /Freepik/

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Namun, kewajiban menunaikan ibadah haji hanya berlaku sekali seumur hidup, sehingga pelaksanaan haji untuk kedua kalinya dan seterusnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah saw yang mengatakan hal tersebut:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

Artinya: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Baca Juga: Wuling EV ABC Stories Hadirkan Pengalaman Drive For A Green Life di World Water Forum

Ma'asyiral jamaati fii shalatil Jum'ah rahimakumullah

Berdasarkan hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa bagi mereka yang belum mampu, ibadah haji hukumnya tidak wajib untuk ditunaikan.

Artinya, daripada memaksakan diri dengan menjual harta benda dan mengabaikan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga, lebih baik fokus pada pemenuhan kebutuhan tersebut sebagai kewajiban syar'i dan sosial.

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, keinginan untuk berhaji bisa meningkat menjadi keinginan kuat ('azam).

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah