Naskah Khutbah Jumat 24 Mei 2024: Memaknai Haji Dalam Konteks Keberagaman Dan Keberagamaan

- 23 Mei 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi Shalat Jum'at Berjamaah yang Dilaksanakan Secara Khusyu’ pada 24 Mei 2024
Ilustrasi Shalat Jum'at Berjamaah yang Dilaksanakan Secara Khusyu’ pada 24 Mei 2024 /Freepik/

Keinginan ini mendorong untuk menabung demi menunaikan haji. Ketika tabungan cukup untuk biaya haji, keinginan tersebut barulah menjadi suatu kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

Ma'asyiral jamaati fii shalatil Jum'ah rahimakumullah

Penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Jangan sampai ada yang salah kaprah tentang kedua hal ini.

Kita harus mengutamakan kebutuhan daripada keinginan agar dapat bersikap bijak dan proporsional dalam memahami rukun Islam kelima. Jangan memaksakan diri mengejar ibadah haji jika belum wajib karena belum mampu, sehingga mengabaikan kewajiban yang jelas di depan mata.

Seperti halnya shalat yang dilakukan sebelum waktunya tiba, tentu hukumnya tidak sah. Demikian pula ibadah haji yang dilakukan dengan mengabaikan kewajiban memenuhi kebutuhan dasar keluarga, minimal secara akhlak tidak tepat.

Sangat ironis jika orang tua berangkat haji sementara anak-anaknya tidak bersekolah dan kesehatannya terabaikan karena alasan biaya. Ibadah haji yang dilakukan dalam kondisi seperti ini sulit dibenarkan menurut hukum agama.

Dalam ilmu agama, terdapat konsep fiqhul aulawiyyat atau fikih prioritas sebagaimana yang digagas oleh Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi. Dalam pengantar kitabnya yang berjudul “Fi fiqihil Aulawiyyat” di halaman 9, beliau menjelaskan maksud dari fikih prioritas sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan fikih prioritas adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan dalil, baik dari segi hukum, nilai, maupun pelaksanaannya. Pekerjaan yang harus didahulukan adalah yang memiliki penilaian syari’ah yang shahih, yang dipandu oleh cahaya wahyu dan diterangi oleh akal.”

Jadi, fikih prioritas pada intinya menekankan urutan pelaksanaan kewajiban atau beban sesuai dengan tingkat hukumnya. Berdasarkan prinsip ini, perkara yang hukumnya fardhu 'ain harus diutamakan dibandingkan perkara yang hukumnya fardhu kifayah.

Baca Juga: Calon Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Lakukan Save Luar Biasa, FC Dallas Lolos ke 8 Besar US Open Cup 2024

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah