Pentingnya Membayar Zakat dan Kemenag Usulkan Bukti Pembayaran Zakat Jadi Syarat Untuk ASN Naik Jabatan

- 13 Maret 2024, 22:47 WIB
Pentingnya Membayar Zakat dan Kemenag Usulkan Bukti Pembayaran Zakat Jadi Syarat Untuk ASN Naik Jabatan
Pentingnya Membayar Zakat dan Kemenag Usulkan Bukti Pembayaran Zakat Jadi Syarat Untuk ASN Naik Jabatan /
 
ZONABANTEN.com - Muncul wacana baru tentang syarat kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yaitu perlu melampirkan bukti pembayaran zakat.
 
Syarat tersebut diusulkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. 
 
Ia mengatakan ini adalah langkah inovatif dengan menjadikan bukti pembayaran zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai salah satu syarat naik jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama. 
 
"Bukti pembayaran zakat merupakan bukti bahwa kita beriman. Oleh karena itu, pembayaran zakat harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan," ungkap Waryono dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu yang dikutip dari PIKIRAN RAKYAT.
 
Menurut Waryono, saat ini jenjang jabatan di Kementerian Agama hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga perlu ada penambahan baru berupa syarat bukti pembayaran zakat.
 
Ia menambahkan kalau zakat ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga tanda keimanan dan harus dipertimbangkan dalam proses seleksi kenaikan jabatan.
 
 
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menyoroti pentingnya zakat sebagai salah satu pilar Islam yang memberikan nilai keadilan sosial dan ekonomi. 
 
Namun, Muhibuddin juga menyampaikan bahwa karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, zakat masih kurang populer dibandingkan dengan umrah. 
 
"Keadilan ekonomi dan sosial dapat tercapai melalui zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus memberikan dampak, sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerataan ekonomi," jelas Muhibuddin. 
 
Di sisi lain, Muhibuddin juga mendorong penggunaan dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Dia menekankan bahwa lahan wakaf dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan persawahan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada ketersediaan stok bahan pangan nasional. 
 
"Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat berkolaborasi dengan pengelola zakat dan wakaf, dan ini dapat disinkronkan dengan program ketahanan pangan nasional," tambahnya.
 
Muhibuddin mengungkapkan keyakinannya bahwa pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang efektif dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. 

 
Dia juga mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi guna mewujudkan manfaat yang lebih besar. 
 
Inisiatif baru yang digagas Kementerian Agama menyoroti arah gerak zakat dan wakaf yang saat ini mengedepankan kolaborasi. 
 
Muhibuddin juga menegaskan bahwa setiap lembaga perlu bekerja sama dalam mengelola zakat dan wakaf guna mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik bagi Indonesia.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x