Idul Fitri 2023 Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Begini Hukum Puasa saat Ada yang Lebaran

- 21 April 2023, 14:28 WIB
Tanggal Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah menurut pemerintah dan Muhammadiyah berbeda, begini hukum berpuasa saat ada yang sudah lebaran.
Tanggal Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah menurut pemerintah dan Muhammadiyah berbeda, begini hukum berpuasa saat ada yang sudah lebaran. /pexels.com
ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.
 
Penetapan tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah ini dilakukan melalui sidang isbat dari hasil pantauan hilal pada titik yang telah ditentukan.

Berdasarkan aturan dari MABIMS yang telah disepakati oleh negara-negara di ASEAN, kriteria penentuan Hari Raya Idul Fitri umumnya menggunakan metode rukyatul hilal dan hisab.

Adapun faktornya adalah visibilitas atau ketampakan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi menjadi 6,4 derajat didasarkan pada batas terdekat dengan matahari yang memungkinakan terlihatnya hilal.

Baca Juga: Sejarah dan Filosofi Ketupat, Hidangan Khas Idul Fitri yang Diperkenalkan oleh Sunan Kalijaga

Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah ini memiliki perbedaan dengan penetapan yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Sebelumnya, Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat bahwa tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah akan jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.

Dengan demikian, Muhammadiyah akan melaksanakan sholat Idul Fitri pada hari Jumat pagi tanggal 21 April 2023.

Dengan adanya perbedaan jatuhnya tanggal 1 Syawal 1444H, secara otomatis masih ada yang masih melaksanakan puasa Ramadhan pada hari Jumat, 21 April 2023. Lantas bagaimana hukum agama menjelaskan kondisi ini.

Berpuasa ketika sudah ada yang lebaran merupakan suatu hal yang sah bagi yang bertaqlid atau memiliki pemahaman bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari selain Jumat, 21 April 2023. Maka, masih tetap berlaku baginya untuk menjalankan puasa Ramadhan selama 30 hari.

Baca Juga: Dari Cina hingga Rusia, Inilah Ragam Tradisi Idul Fitri di Berbagai Negara

Berpuasa selama 30 hari merupakan ketentuan yang telah disunnahkan oleh Rasulullah SAW dan para ulama mahzab. Dalam hadis Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

 

Artinya : “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syaban menjadi 30 hari).” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadist tersebut, dijelaskan mengenai penetapan lebaran atau 1 Syawal yang didasarkan pada rukyatul hilal. Rukyatul hilal merupakan metode yang dilihat berdasarkan wilayah atau lokasi tempat tingga. Hal ini yang kemudian ditentukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri: Selamat Tinggal Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Selamat Datang Idul Fitri

Di satu sisi, bagi yang bertaqlid atau yang meyakini bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023, maka diharamkan bagi mereka untuk berpuasa. Perkara ini dilandasi karena pada hari tersebut bertepatan dengan Hari Raya. Abu Sa'Id Al-Khudri meriwayatkan hal berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامٍ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya: "Bahwasanya Rasulullah SAW melarang puasa dalam dua hari, yakni ketika hari Idul Fitri dan Idul Adha." (Muttafaq Alaih)

 Riwayat tersebut menjelaskan mengenai larangan dan diharamkannya untuk berpuasa wajib atau sunnah di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Perkara ini telah disepakati oleh para ulama. Larangan yang diberikan merupakan bentuk perwujudan rasa syukur terhadap Allah SWT setelah berpuasa menahan lapar selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri: Jaga Kerukunan dan Persaudaraan (Bahasa Jawa)

Allah SWT juga mengizinkan umatnya untuk makan di Hari Raya tersebut. Abi Ubaid maulana bin Azhar meriwayatkan hal tersebut yang berbunyi

"Jadi, haramnya berpuasa di Hari Raya Idul Fitri akan sama dengan haramnya tidak berpuasa secara sengaja di bulan Ramadan." (HR Bukhari)

Semua hal tersebut balik lagi terhadap keyakinan pada hasil ijtihad masing-masing, sebagaimana yang dijelaskan Syekh Al-Albani.

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Artinya : “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR Tirmidzi)

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri Plus Muhasabah: Renungan Idul Fitri, Puasa Ulat vs Ular

Dari sini dapat disimpulakn bahwa untuk melaksanakan aturan tersebut sebaiknya mengikuti pendapat dari mayoritas muslimin. Dapat disimpulkan pula bahwa berpuasa disaat ada yang telah melaksanakan lebaran hukumnya sah dan diperbolehkan.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x